Sidang Eddy Yusuf
Sidang Akan Digelar Seminggu Dua Kali
Setelah mendengarkan tiga saksi untuk terdakwa Yulius Nawawi, majelis memutuskan untuk menggelar sidang ini seminggu dua kali.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Sidang kasus dana Bansos OKU tahun 2008 yang menyeret Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf dan Bupati OKU aktif Yulius Nawawi di ruang sidang Tipikor Palembang, Rabu (2/4/2014).
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim yang diketua Ade Komaruddin SH MH yang memimpin jalannya persidangan dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos OKU tahun 2008 lalu kembali akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/4/2014).
Setelah mendengarkan tiga saksi untuk terdakwa Yulius Nawawi, majelis memutuskan untuk menggelar sidang ini seminggu dua kali. Hal ini dilakukan untuk agenda-agenda selanjutnya dengan mendengarkan keterangan para saksi di muka persidangan yang akan di hadirkan JPU.
JPU yang diketuai Bimo Satrioyoga kembali diminta majelis hakim untuk mendatangkan saksi-saksi baik untuk terdakwa Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi dalam persidangan mendatang.
Berita Terkait