BNN Segel Rumah Haji Sutar OKI

Eksepsi H Sutar 'Crazy Rich' OKI di Kasus TPPU Kejahatan Narkotika Ditolak Majelis Hakim

Seluruh dalil keberatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum, dalam pertimbangan majelis hakim.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Tribunsumsel.com
SIDANG -- Sidang online saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang membacakan putusan sela atas eksepsi Tim Penasihat hukum terdakwa Sutarnedi, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Senin (12/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim PN Palembang menolak eksepsi Sutarnedi alias “Crazy Rich” OKI dalam kasus TPPU narkotika dan menyatakan dakwaan JPU sah.
  • Kasus pun berlanjut ke pemeriksaan saksi, dengan Sutarnedi didakwa mencuci uang hasil bisnis narkotika sejak 2012–2025 melalui berbagai rekening bank.
  • Jaksa mengungkap aliran dana mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk lebih dari Rp80 miliar di satu rekening, untuk menyamarkan hasil kejahatan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Sutarnedi 'Crazy Rich' asal Tulung Selapan Ogan Komering Ilir (OKI) digelar dalam agenda eksepsi atau nota keberatan di PN Palembang yang digelar di Museum Tekstil Palembang pada Senin (12/1/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ahmad Samuar ini, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tersebut.

Terdakwa Sutarnedi pengusaha perikanan asal Kabupaten OKI bersama dua terdakwa lain, Apri Maikel Jekson dan Debyk mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang.

Seluruh dalil keberatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum, dalam pertimbangan majelis hakim.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta tidak mengandung cacat formil maupun materiil.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum," ujar hakim saat bacakan putusan sela.

Baca juga: Sosok Haji Sutar, Tersangka Pencucian Uang Narkoba Capai Rp 52 M, Rumah Mewah Crazy Rich OKI Disegel

Baca juga: BNN Segel Rumah Mewah Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan OKI, Tersangka TPPU Narkoba Rp 52 Miliar

Dengan putusan sela itu, perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Sutarnedi dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi, pada sidang selanjutnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Sutarnedi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika yang diduga berlangsung sejak 2012 hingga 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan memanfaatkan sejumlah rekening bank, di antaranya di Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel. 

Kasus ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06:15 WIB. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

JPU mengungkapkan, terdakwa menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menyimpan, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil peredaran narkotika.

Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, ditemukan ratusan transaksi keluar-masuk dana dengan nilai kumulatif mencapai puluhan miliar rupiah.

Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima aliran dana lebih dari Rp 80 miliar dalam rentang waktu 2012 hingga 2024.

Transaksi dilakukan melalui berbagai sarana perbankan, seperti transfer, RTGS, ATM, dan mobile banking. Dana tersebut kemudian kembali disalurkan ke sejumlah jaringan narkotika melalui ratusan transaksi bernilai miliaran rupiah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved