Sidang Eddy Yusuf
Saksi JPU Bilang Eddy Yusuf Tahu Soal 17 Proposal yang Diajukan
Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi dana bansos OKU dengan terdakwa Eddy Yusuf, kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi dana bansos OKU dengan terdakwa Eddy Yusuf, kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin majelis hakim Ade Komaruddin, Senin (28/4/2014).
Dari empat saksi yang dihadirkan JPU, tiga saksi sudah divonis majelis yakni Chairul Amri (Mantan Kabag Keuangan OKU) divonis penjara selama tiga tahun denda sebesar lima puluh juta rupiah, Suprijadi Jazid (Mantan Asisiten III OKU) divonis satu tahun penjara denda lima puluh juta dan Akhyar Azazi (mantan bendahara OKU) divonis satu tahun penjara denda lima puluh juta rupiah.
Saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan ini yaitu Chairil Amri Mantan Kabag Keuangan OKU. Menurutnya di dalam persidangan, semua proposal yang diajukan menggunakan dana bansos diketahui Bupati OKU yang saat itu dijabat Eddy Yusuf.
"17 proposal yang diajukan semuanya diketahui bupati, dan di acc. Karena setiap proposal yang diajukan pasti menempel kartu kendali, itu diketahui pimpinan," katanya dimuka persidangan.
Eddy Yusuf menyangkal apa yang diungkapkan Chairul Amri. Karena menurutnya, ia tidak mengetahui dana bansos yang digunakan, karena semuanya di atur bawahannya.