Sidang Eddy Yusuf

Saksi Tidak Tahu Jika Dana yang Cair Adalah Bansos

Namun ketiganya tidak mengetahui jika dana yang dicairkan kabag keuangan dan bendaraha diambil dari dana bansos tahun 2008 lalu.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Dua saksi Suparman dan Ali Khan ketika duduk di Pengadilan Tipikor Palembang untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Yulius Nawawi, Rabu (2/4/2014). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus dana bansos OKU tahun 2008 dengan terdakwa Yulius Nawawi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/4/2014).

Tiga saksi yang dihadirkan yakni mantan kepala BNPB OKU Suparman, mantan Anggota Dewan OKU Ali Khan dan Muslim. Dari pengakuan mereka, memang mengajukan proposal ke pemkab OKU.

Namun ketiganya tidak mengetahui jika dana yang dicairkan kabag keuangan dan bendaraha diambil dari dana bansos tahun 2008 lalu.

Menurut Suparman, ia memerintahkan pegawainya untuk mengajukan proposal lantaran dana untuk bencana belum ada. Sehingga mengajukan dana untuk membuat pos bencana saat itu.

"Memang saat itu tengah terjadi bencana longsor, dananya sudah habis digunakan untuk operasional saat bencana. Itu berdasarkan laporan kuitansi senilai Rp 18 juta," katanya di muka persidangan.

Sedangkan menurut Ali Khan, memang saat itu mengajukan proposal untuk kendaraan operasional yang akan digunakan dalam rangka studi banding ke Yogyakarta.

"Saya tidak tahu kalau dana itu diambil dari dana bansos. Karena saat pencairan, yang mengambil adalah pegawai dan bukan saya langsung," katanya.

Begitu pula dengan Muslim, ia mengajukan proposal untuk memperbaiki mobil pribadi. Saat dicairkan, dia tidak mengetahui jika dana yang cair itu merupakan dana bansos.

"Saya tidak pernah tahu kalau dana itu dari Bansos. Kalau tahu, juga tidak akan diambil," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved