Sidang Eddy Yusuf
JPU Minta Hakim Tidak Menerima Eksepsi Yulius Nawawi
JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Bimo Suryo Prayogo SH memberikan tanggapannya terhadap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Yulius Nawawi, Rabu (19/3/2014).
Dalam sidang kedua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2008 di Kabupaten OKU, JPU mementahkan semua eksepsi yang diajukan.
Selain itu juga, setelah membacakan tanggapan tentang poin-poin keberatan yang diajukan, JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
"Untuk itu kami penuntut umum dengan ini memohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili tindak pidana ini menyampingkan semua dalil keberatan," ujar JPU membacakan tanggapannya.
"Serta memutuskan sebagai berikut : Menyatakan keberatan yang diajukan penasihat terdakwa ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menetapkan, melanjutkan kasus terdakwa H Yulius Nawawi sesuai surat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang pertama," lanjut JPU.
Keputusan terhadap eksepsi ini akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (26/3/2014).
