Sidang Eddy Yusuf
Proposal yang Diajukan Kegiatannya Banyak Tidak Dilaksanakan
Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi kedua yakni Sugeng yang merupakan mantan Kabag Perlengkapan OKU pada 2008 lalu
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi kedua yakni Sugeng yang merupakan mantan Kabag Perlengkapan OKU pada 2008 lalu untuk saksi Eddy Yusuf di Pengadilan Tipikkor Palembang, Kamis (8/5/2014).
Menurut keterangan Sugeng dimuka persidangan, ada 46 proposal yang diajukan dan semuanya dipergunakan untuk pertemuan dengan masyarakat berdasarkan perintah bupati.
"Pertemuan ada yang dilaksanakan dan ada juga yang tidak dilaksanakan. Kebanyakan dari proposal yang diajukan, kegiatan tidak dilaksanakan," katanya.
Lanjutnya setiap pertemuan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Karena rata-rata proposal yang diajukan digunakan untuk sosialisasi Eddy Yusuf dan Alex saat itu.