Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Profil Mayor CHK K Endah Wulandari, Hakim Wanita Pimpin Sidang Peltu Yun Hery Lubis
Hakim ketua Mayor CHK (K) Endah Wulandari, membacakan vonis kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.
(*)
Baca berita lainnya di Google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kopda Bazarsah Divonis Mati dan Dipecat Dari TNI, Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Lampung |
![]() |
---|
Tangis Salsabila, Anak AKP Anumerta Lusiyanto Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati 'Alhamdulilah Lega' |
![]() |
---|
INI Hal Memberatkan Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati: Judi, Senpi Ilegal dan Tembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat, Disebut Bukti TNI Ingin Menjaga Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.