Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Profil Mayor CHK K Endah Wulandari, Hakim Wanita Pimpin Sidang Peltu Yun Hery Lubis

Hakim ketua Mayor CHK (K) Endah Wulandari, membacakan vonis kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG VONIS -- Mayor CHK (K) Endah Wulandari saat membacakan vonis terhadap Peltu Yun Hery Lubis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam sidang ini, Peltu Lubis dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI AD karena mengelola judi sabung ayam berujung penembakan yang menewaskan 3 polisi Polsek Negara Batin, Lampung. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

(*)

Baca berita lainnya di Google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran  Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved