Jambret di Palembang

Aksinya Viral, Jambret di Palembang Kembalikan HP Korban, Ternyata juga Terlibat Pencurian di Rumah

Wawan Septiawan (35) jambret di Jalan  Ki Gede Ing Suro, Lorong Sawah, Palembang yang aksinya viral tak berkutik ditangkap polisi. 

|
Dokumentasi Polsek Ilir Barat II
DITANGKAP POLISI -- Wawan Setiawan jambret di Lorong Sawah, Kelurahan 32 Ilir, Palembang ditangkap anggota Polsek Ilir Barat II Palembang. Wawan sebelumnya mengembalikan hp yang dia jambret dan ternyata dia juga terlibat kasus pencurian di sebuah rumah. 

Ringkasan Berita:
  • Wawan Septiawan, jambretl di Palembang kembalikan HP ke korban setelah tahu aksinya viral
  • Rupanya, Wawan juga terlibat pencurian di sebuah rumah
  • Wawan Kini ditahan di Polsek IB II Palembang

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Wawan Septiawan (35) jambret di Jalan  Ki Gede Ing Suro, Lorong Sawah, Palembang yang aksinya viral tak berkutik ditangkap polisi. 

Sebelumnya, Wawan sudah mengembalikan langsung Handphone yang dia curi setelah tahu aksinya viral.

Rupanya korban aksi itu adalah tetangganya sendiri. 

Berpikir bisa lepas dari jerat hukum karena korban memutuskan tak melapor polisi, rupanya baru terungkap bahwa Wawan juga terlibat kasus pencurian di sebuah rumah di kawasan Makrayu.

Hal ini jelas membawa Wawan untuk menghadapi proses hukum di Polsek Ilir Barat II Palembang. 

Diketahui, aksi jambret viral yang dilakukan Wawan, tampak ojol yang menjemput korban tiba di depan rumahnya lalu korban hendak naik.

Baca juga: BESOK, PDAM Tirta Musi Palembang Setop Distribusi Air Bersih 19 November 2025, Cek Wilayah Terdampak

Pada saat yang sama berpapasan dengan pelaku yang berjalan kaki. Lalu saat korban sudah duduk di atas sepeda motor pelaku langsung merampas handphone dan lari sekuat tenaga.

Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Fauzi Saleh mengatakan, pelaku ditangkap pada siang hari setelah korban turut dimintai keterangan ternyata keduanya telah berdamai.

"Ternyata setelah kejadian itu viral, pelaku langsung mengembalikan handphone korban. Karena korban tetangganya sendiri," kata Fauzi, Selasa (18/11/2025).

Korban yang sudah dipanggil ke Polsek untuk dimintai keterangan enggan membuat laporan dan mengaku tak ingin memperpanjang masalah, sebab pelaku sudah mengembalikan handphone-nya.

"Korban sudah kita panggil ternyata tidak buat laporan, mereka sudah berdamai," katanya.

Namun setelah ditelusuri ternyata pernah mencuri di sebuah rumah di Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, pada 12 November 2025 sekitar pukul 05:00 WIB dinihari.

Pelaku diduga masuk rumah korban lewat dari depan kemudian menaiki tangga, setelah berada di atas pelaku langsung mengambil satu unit handphone merek Redmi 13X.

"Pelaku kami tahan karena kasus pencurian, ada LP nya di Polsek ," katanya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved