Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

INI Hal Memberatkan Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati: Judi, Senpi Ilegal dan Tembak Mati 3 Polisi

Kopda Bazarsah divonis hukuman mati serta dipecat dari dinas militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG VONIS -- Kopda Bazarsah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Milter I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam persidangan, hakim memaparkan hal-hal memberatkan hingga Kopda Bazarsah divonis hukuman pidana mati. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kopda Bazarsah divonis hukuman mati serta dipecat dari dinas militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). 

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

Saat membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, majelis Hakim militer menilai perbuatan terdakwa Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP, menggunakan dan menyembunyikan senjata api ilegal sebagaimana UU Darurat nomor 12 tahun 1951, serta menawarkan dan mengelola judi pasal 303 KUHP.

Majelis hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dari berbagai aspek, diantaranya Aspek Kepentingan Militer, Aspek Pelaku, dan Aspek Perbuatan.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

"Dihadapkan pada sifat, motivasi, dan akibat dari perbuatan terdakwa, majelis hakim menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan dalam penjatuhan pidana terdakwa, " ujar Ketua Hakim.

Baca juga: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat, Disebut Bukti TNI Ingin Menjaga Kepercayaan Publik

Hal yang memberatkan terdakwa dari aspek militer yaitu, terdakwa selaku seorang prajurit TNI telah dididik, dilatih dan di persiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI. 

Namun terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api dan munisi yang berujung pada hilangnya tiga nyawa anggota Polri. 

"Terdakwa dinilai telah merusak sinergitas TNI Polri dan masyarakat," sambungnya.

Aspek pelaku, bahwa terdakwa selaku Babinsa yang seharusnya membina warga dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat, justru terdakwa berperan aktif dalam menyuburkan perjudian di tengah masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan.

Dengan cara memviralkan melalui media sosial dan para pemain judi menjadi merasa aman dengan keberadaan terdakwa yang merupakan anggota TNI. 

Terdakwa juga pernah terlibat perkara perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN revolver.

Secara ilegal dan telah dijatuhi sanksi oleh Pengadilan militer.

Lalu aspek perbuatan, bahwa terdakwa memiliki amunisi tajam, selain berasal dari Kopda Zeni Erwanta juga diperoleh terdakwa dengan cara ilegal, yaitu mengambil amunisi latihan pada saat selesai latihan menembak di kesatuan. 

Bahwa terdakwa juga menyimpan munisi tajam lainnya di rumah terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan oleh penyidik Denpom II/3 Lampung.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved