Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat, Disebut Bukti TNI Ingin Menjaga Kepercayaan Publik
Ruben menerangkan, implikasi hukum dari putusan ini, dapat dilihat dari dua aspek, yakni, aspek teoritis dan aspek praktis.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pakar hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr H Ruben Achmad SH MH, memberikan apresiasi terhadap hakim pengadilan Mahkamah Militer (Mahmil) Palembang yang memberikan vonis mati, kepada Kopda Bazarsah yang terbukti membunuh 3 polisi dari Polsek Negara Batin.
Mereka yang tewas tertembak ialah AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib.
Vonis majelis hakim, Senin (11/8/2025) itu sendiri sesuai dengan tuntutan Oditur Militer, yang meminta pelaku dihukum mati dan dipecat dari kesatuaannya sebagai seorang prajurit TNI.
"Pengadilan Militer, wajib diberi apresiasi positif dalam penegakkan Hukum Pidana yang pelakunya anggota TNI" kata Ruben.
Menurutnya, vonis hukuman mati hanya dapat dijatuhkan bila tindak pidana yang dilanggar mengancam dengan pidana mati, dengan kata lain apabila tindak pidana yang dilakukan tidak mengancam dengan pidana mati, maka putusan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana mati.
Sedangkan pemecatan dari anggota TNI, termasuk hukuman tambahannya.
"Dengan demikian, apa yang dilakukan pelaku, semua terbukti, baik tindak pidananya, maupun kesalahannya, dan dengan pertimbangan hakim yang memberatkan dan yang meringankan," ujarnya.
Ruben menerangkan, implikasi hukum dari putusan ini, dapat dilihat dari dua aspek, yakni, aspek teoritis dan aspek praktis.
Dimana aspek teoritis, penegakkan hukum pidana di Indonesia, harus berbasis pada teori penegakan hukum pidana, baik yang diatur dalam hukum positif, maupun dalam Doctrine hukum pidana.
Sedangkan implikasi praktis, dari putusan ini, diharapkan dengan dipidananya pelaku, dengan pidana maksimal, diharapkan menjadi alat pencegah /deterence effect, bagi anggota TNI untuk tidak lagi melakukan tindak pidana apapun di masa yang akan datang.
"Dampak vonis mati ini, menunjukkan TNI ingin tetap menjaga citra dan kepercayaan publik, dan memberikan rasa keadilan bagi para keluarga korban, " tandasnya.
Proses hukum selama ini juga diakuinya, telah dilaksanakan melalui tahapan- tahapan, mulai dari tahap pra ajudikasi, tahap ajudikasi, hingga tahap purna ajudikasi, dengan catatan pelaku akan melakukan upaya hukum.
"Kemungkinan upaya hukum, yaitu upaya hukum banding," bebernya.
Ditambahkan Ruben, bahwa putusan hakim itu, harus dapat memenuhi rasa keadilan, baik bagi pelaku, maupun korban dan masyarakat, dan kepastian hukumnya bahwa pelaku tindak pidana harus bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan, dalam bentuk sanksi pidana.
"Bahwa yang dapat dipelajari dari kasus ini. Bahwa Penegakkan hukum pidana siapapun pelakunya sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai faktor undang- undang, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor budaya masyarakat. Manakala ke empat faktor tersebut berjalan dengan baik, Maka penegakkan hukum pidana akan efektif, " tandasnya.
Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Divonis Mati, Kopda Bazarsah Terbukti Melakukan Pembunuhan, Senjata Api Ilegal dan Kelola Arena Judi |
![]() |
---|
PECAH Tangis Keluarga Korban Dengar Kopda Bazarsah Divonis Mati, Ucap Syukur di Ruang Sidang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati & Dipecat, Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.