Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Profil Mayor CHK K Endah Wulandari, Hakim Wanita Pimpin Sidang Peltu Yun Hery Lubis
Hakim ketua Mayor CHK (K) Endah Wulandari, membacakan vonis kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Hakim ketua Mayor CHK (K) Endah Wulandari, membacakan vonis kasus perjudian sabung ayam hingga berujung penembakan tiga polisi di Way Kanan dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.
Ketua majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan Peltu Yun Hery Lubis vonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan terhadap atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025).
Sementara Majelis hakim dalam perkara Peltu Yun Hery Lubis yaitu, Mayor CHK Endah Wulandari (ketua), Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.
Baca juga: BREAKING NEWS: Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Kelola Arena Judi, Dipecat dari TNI
Profil Mayor CHK Endah Wulandari
Penelusuran Tribunsumsel.com tak banyak informasi yang bisa digali dari Mayor CHK Endah Wulandari.
Mayor CHK Endah Wulandari menjabat hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Ia mewakili Kepala Dilmil I-04 Palembang dalam berbagai kegiatan, seperti pembinaan dan pengarahan dari Kepala Pengadilan Militer Utama.
Endah juga menyandang gelar doktor dan magister hukum (S.H., M.H.).
Endah Wulandari pernah memimpin sidang keliling di Bandar Lampung pada Februari 2025.
Endah diketahui pernah terdaftar sebagai peserta dalam pelatihan Program PPC Terpadu Lingkungan Peradilan Militer pada tahun 2021.
Terkini, ia menjadi Hakim ketua dalam persidangan kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.
Harta Kekayaan
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
Dilansir dari laman e-LHKPN, Mayor CHK Endah Wulandari melaporkan harta kekayaannya pada 9 Januari 2025/Periodik - 2024).
Berikut rincian Harta Kekayaan Mayor CHK Endah Wulandari
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 700.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/170 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 100.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 25.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.075.000.000
III. HUTANG Rp. 150.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 925.000.000
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025).
Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD.
Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.
(*)
Baca berita lainnya di Google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kopda Bazarsah Divonis Mati dan Dipecat Dari TNI, Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Lampung |
![]() |
---|
Tangis Salsabila, Anak AKP Anumerta Lusiyanto Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati 'Alhamdulilah Lega' |
![]() |
---|
INI Hal Memberatkan Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati: Judi, Senpi Ilegal dan Tembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat, Disebut Bukti TNI Ingin Menjaga Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.