Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Profil Mayor CHK K Endah Wulandari, Hakim Wanita Pimpin Sidang Peltu Yun Hery Lubis
Hakim ketua Mayor CHK (K) Endah Wulandari, membacakan vonis kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 700.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/170 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 100.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 25.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.075.000.000
III. HUTANG Rp. 150.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 925.000.000
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025).
Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD.
Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
Kopda Bazarsah Divonis Mati dan Dipecat Dari TNI, Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Lampung |
![]() |
---|
Tangis Salsabila, Anak AKP Anumerta Lusiyanto Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati 'Alhamdulilah Lega' |
![]() |
---|
INI Hal Memberatkan Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati: Judi, Senpi Ilegal dan Tembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat, Disebut Bukti TNI Ingin Menjaga Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.