Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Profil Mayor CHK K Endah Wulandari, Hakim Wanita Pimpin Sidang Peltu Yun Hery Lubis

Hakim ketua Mayor CHK (K) Endah Wulandari, membacakan vonis kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG VONIS -- Mayor CHK (K) Endah Wulandari saat membacakan vonis terhadap Peltu Yun Hery Lubis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam sidang ini, Peltu Lubis dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI AD karena mengelola judi sabung ayam berujung penembakan yang menewaskan 3 polisi Polsek Negara Batin, Lampung. 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 700.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/170 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 100.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 25.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.075.000.000

III. HUTANG Rp. 150.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 925.000.000

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). 

Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD. 

Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved