Berita Palembang
Kini Tak Semua SPBU di Palembang Jual Solar, Berikut Daftar SPBU yang Masih Jual Solar dan Jadwalnya
Menurut Deru, kalau nantinya masih ada penumpukan kendaraan di kota bisa laporan ke Gubernur Sumsel.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Untuk mengatasi permasalahan antrean pengisian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) khususnya solar di SPBU, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menerbitkan surat edaran nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025.
Surat edaran tersebut tentang pengaturan pengisian bahan bakar minyak jenis tertentu (solar) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Palembang.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan pengisian bahan bakar minyak jenis solar di SPBU," kata Deru saat wawancarai di sela-sela meninju jalan KM 14, Selasa (18/11/2025).
Menurut Deru, kalau nantinya masih ada penumpukan kendaraan di kota bisa laporan ke Gubernur Sumsel. Ia pun menjamin untuk stok aman, maka masyarakat tidak perlu panic buying.
"Kepada masyarakat jangan panic buying, stok aman. Saya juga minta semua pihak tidak memfokuskan penyaluran biosolar di kota, tapi di luar kota," katanya.
Lalu penyaluran dilakukan pada malam hari, dengan titik distribusi berada di luar kota.
Mengalihkan penyaluran biosolar ke daerah pinggiran kota yang representatif adalah langkah yang diambil.
Baca juga: Solar Masih Langka di Banyuasin, Sopir Minta Solusi Pertamina : Nunggu Lama, Pembelian Dibatasi
Baca juga: Sepanjang 2025, Pertamina Sebut Jumlah Distribusi Pertalite Lebih Besar Dibanding Solar di Sumsel
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan Pengatur Hilir Migas Republik Indonesia, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, PT Pertamina Patra niaga Regional Sumbagsel dan DPD II Hiswana Migas Sumatera Selatan hal penyelesaian permasalahan antrean pengisian Bahan Bakar Minyak jenis tertentu (Solar) di wilayah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 17 November 2025, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahan Bakar Jenis Tertentu (Solar) tidak disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berikut ini :
a. SPBU 2430103 Alamat Jalan Demang Lebar Daun
b. SPBU 2430107 Alamat Jalan Demang Lebar Daun
c. SPBU 2430222 Alamat Jenderal Ahmad Yani Plaju
d. SPBU 24301120 Alamat Jalan Celentang Kenten - Sako
2. Pengisian Bahan Bakar Jenis Tertentu (solar) dapat dilakukan pada malam hari mulai Pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berikut ini :
| 2 Pria Diamankan di 2 Lokasi Berbeda di Palembang, Karena Jadi Pengedar Sabu |
|
|---|
| 12 Tuntutan Mahasiswa Saat Menggelar Aksi di DPRD Sumsel, Soroti Dunia Pendidikan |
|
|---|
| Sering Rusak, Jam Besar di Jembatan Ampera Palembang Bakal Diturunkan |
|
|---|
| Atasi Banjir di Kota Palembang, Pemprov Sumsel Bentuk Satgas Terpadu dan Siapkan Langkah Eksekusi |
|
|---|
| Modal Rp40 Ribu Naik Travel, Residivis Asal Ogan Ilir Curi Motor di Palembang, Aksinya Kepergok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kini-Tak-Semua-SPBU-di-Palembang-Jual-Solar-Berikut-Daftar-SPBU-yang-Menjual-Solar-dan-Jadwalnya.jpg)