Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Kopda Bazarsah Divonis Mati dan Dipecat Dari TNI, Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Lampung
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Militer, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, pada Senin (11/8/2025).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pelaku penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Militer, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, pada Senin (11/8/2025).
"Menyatakan Terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP, memiliki dan menguasai senjata api ilegal, serta mengelola arena judi. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Hakim saat membacakan vonis.
Kopda Bazarsah sebelumnya dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer dengan tiga pasal yang menjeratnya, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Menurut majelis hakim, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan oleh Oditur Militer tidak terbukti. Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhanlah yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim berpendapat, dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan pembunuhan. Hal ini terlihat dari terdakwa yang tidak mengetahui jika pada hari itu akan terjadi penggerebekan di lokasi judi miliknya.
Sedangkan mengenai keberadaan senjata yang dibawa terdakwa di lokasi judi tidak menunjukkan bahwa itu sebagai alat atau tindakan persiapan untuk melakukan pembunuhan, karena senjata tersebut selalu dibawa terdakwa untuk pengamanan di lokasi judi.
Sementara itu, dua pasal lainnya yang turut didakwakan kepada Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca juga: Tangis Salsabila, Anak AKP Anumerta Lusiyanto Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati Alhamdulilah Lega
Baca juga: INI Hal Memberatkan Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati: Judi, Senpi Ilegal dan Tembak Mati 3 Polisi
Hal-Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa
Majelis hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dari berbagai aspek, di antaranya aspek kepentingan militer, aspek pelaku, dan aspek perbuatan.
"Dihadapkan pada sifat, motivasi, dan akibat dari perbuatan terdakwa, majelis hakim menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan dalam penjatuhan pidana terdakwa," ujar Ketua Hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa dari aspek militer, yaitu terdakwa selaku seorang prajurit TNI yang telah dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI.
Namun, terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api, dan amunisi yang berujung pada hilangnya tiga nyawa anggota Polri.
"Terdakwa dinilai telah merusak sinergitas TNI-Polri dan masyarakat," sambungnya.
Dari aspek pelaku, terdakwa selaku Babinsa yang seharusnya membina warga dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat, justru berperan aktif dalam menyuburkan perjudian di tengah masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan. Dengan cara memviralkan melalui media sosial, para pemain judi menjadi merasa aman dengan keberadaan terdakwa yang merupakan anggota TNI.
Tangis Salsabila, Anak AKP Anumerta Lusiyanto Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati 'Alhamdulilah Lega' |
![]() |
---|
INI Hal Memberatkan Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati: Judi, Senpi Ilegal dan Tembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat, Disebut Bukti TNI Ingin Menjaga Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.