Dokter Koas Dianiaya
Terungkap Alasan LD Rekan Luthfi Sesama Dokter Koas Unsri Minta Jadwal Piket Tahun Baru Diatur Ulang
Menurut Titis Rachmawati, kuasa hukum DT, penganiaya Luthfi sekaligus sopir LD, LD ingin jadwal piket diubah karena sedang mengalami stres sebagai te
"Kita akan upayakan mediasi dan bertanggung jawab atas pembiayaan pengobatan. Kita juga akan menemui dekan dan kaprodi untuk meminimalisir masalah ini agar tidak melebar terlalu jauh," ucapnya.
Terkait pemukulan koas Unsri ini, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto membenarkan bahwa DT sedang menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Curhat Orang Tua Dokter Koas FK Unsri yang Dianiaya, Anaknya Alami Syok, Minta Pelaku Diproses Hukum
Akan tetapi, status hukum DT belum diputuskan.
"Untuk status belum, nanti diselesaikan pemeriksaan dulu," jelasnya.
Sementara itu, Rektor Unsri Taufiq Marwa menyesalkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Walau insiden terjadi di luar kampus, Taufiq menegaskan bahwa tindak kekerasan tak dapat dibenarkan.
"Kami telah membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini. Tim tersebut bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta, dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik," terangnya, Jumat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Koas Unsri Dipukuli Sopir Rekannya, Pelaku Ingin Berdamai"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Dokter Koas Dianiaya
Dokter Koas
Universitas Sriwijaya (Unsri)
FK Unsri
Fakultas Kedokteran
Muhammad Luthfi
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.