TNI Tewas Dianiaya Senior

Sikap Tegas Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Kasus Penganiayaan Prada Lucky, Tak Puas Bisa Banding

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turut menyoroti kasus pembunuhan yang menewaskan Prada Lucky.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
TAK INTERVENSI - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan, pihaknya tidak melakukan intervensi terkait tewasnya Prada Lucky yang saat ini sedang berproses di pengadilan militer. 

Ringkasan Berita:
  • Kasad TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan Prada Lucky yang sedang berjalan di Pengadilan Militer. 
  • Ia memastikan sidang akan berjalan sesuai bukti dan saksi, serta pelaku akan mendapat hukuman setimpal. 
  • Maruli juga menjelaskan bahwa pihak keluarga korban dapat mengajukan banding jika putusan dirasa belum memenuhi rasa keadilan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turut menyoroti kasus pembunuhan yang menewaskan Prada Lucky.

Menurutnya, ia tak akan mengintervensi kasus yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Militer.

Dalam kasus ini, pihak keluarga korban dan pelaku berhak memperjuangkan keadilan.

Ia memastikan Pengadilan Militer akan memberikan hukuman yang setimpal bagi mereka yang bersalah.

"Jadi semua itu kan ada sidangnya, dan tidak bisa kita intervensi bagaimana sidang itu, bagaimana ada bukti- bukti dan saksi- saksi, berarti ia harus bertanggungjawab," kata Jenderal TNI Maruli Simanjuntak beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Palembang.

Dijelaskan Maruli, pihak keluarga bisa mengajukan banding melalui oditur militer, jika dianggap putusan di pengadilan militer nanti dianggap belum memenuhi rasa keadilan bagi mereka.

"Kan ada prosedurnya, kalau istilahnya menuntut tidak mendapatkan tidak puas, bisa banding. Kalau ini tidak terima mungkin terlalu berat, bisa juga banding karena memang taat hukum. Kita juga tidak bisa intervensi ini itu segala macam tidak bisa seperti itu," tegasnya. 

Baca juga: Fakta Pelda Christian Ayah Prada Lucky Punya 2 Anak dari Wanita Lain, Istri Sudah Lapor Sejak 2018

Baca juga: Ke Kuburan Prada Lucky, Pelda Christian Curhat Sakit Hati Soal Keadilan: Tolong Sampaikan ke Tuhan

Sekedar informasi, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya para seniornya. 

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut. 

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Saat ini sidang lanjutan kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir, dengan menghadirkan terdakwa, serta keterangan saksi- saksi maupun dokter ahli.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved