Dokter Koas Dianiaya

Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 4 tahun kepada Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas Universita

|
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
TERTUNDUK - Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan dokter koas mendengar tuntutan pidana penjara yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025). Datuk dituntut 4 tahun penjara dengan jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 4 tahun kepada Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya, Lutfi.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel M Anugrah Agung Saputra SH MH di Pengadilan Negeri Palembang di hadapan Ketua Majekis Hakim Corry Oktarina, Selasa (29/4/2025).

JPU menilai perbuatan Datuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus penganiayaan dengan menerapkan pasal 351 KUHP ayat 2.

"Meminta supaya majelis hakim untuk menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Fadila alias Datuk dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Adapun barang bukti yang ditetapkan yakni berupa flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian penganiayaan, hasil visum korban, dan pakaian yang dikenakan terdakwa.

Terdakwa Fadila melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang cukup viral pada bulan Desember 2024 lalu, yang mana video keributan di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun tersebar di media sosial.

Tersangka Fadilla merupakan sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari Lady, dokter koas yang berselisih paham dengan korban M Luthfi. Penganiayaan itu dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban, saat membahas jadwal jaga koas Lady yang diatur oleh korban Lutfi.

Diketahui tersangka juga seorang honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.

Polisi sebelumnya menjerat Fadilla dengan Primer Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.
 
Setelah pelimpahan ke Kejaksaan tersangka ditahan di Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo) sembari Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved