Dokter Koas Dianiaya
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 4 tahun kepada Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas Universita
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 4 tahun kepada Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya, Lutfi.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel M Anugrah Agung Saputra SH MH di Pengadilan Negeri Palembang di hadapan Ketua Majekis Hakim Corry Oktarina, Selasa (29/4/2025).
JPU menilai perbuatan Datuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus penganiayaan dengan menerapkan pasal 351 KUHP ayat 2.
"Meminta supaya majelis hakim untuk menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Fadila alias Datuk dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Adapun barang bukti yang ditetapkan yakni berupa flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian penganiayaan, hasil visum korban, dan pakaian yang dikenakan terdakwa.
Terdakwa Fadila melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang cukup viral pada bulan Desember 2024 lalu, yang mana video keributan di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun tersebar di media sosial.
Tersangka Fadilla merupakan sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari Lady, dokter koas yang berselisih paham dengan korban M Luthfi. Penganiayaan itu dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban, saat membahas jadwal jaga koas Lady yang diatur oleh korban Lutfi.
Diketahui tersangka juga seorang honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.
Polisi sebelumnya menjerat Fadilla dengan Primer Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.
Setelah pelimpahan ke Kejaksaan tersangka ditahan di Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo) sembari Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka Tunggal, Datuk Penganiaya Dokter Koas FK Unsri Disidang Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.