Dokter Koas Dianiaya
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa
Kuasa hukum Luthfi yang jadi korban penganiayaan oleh Fadila alias Datuk berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang akan memberikan hukuman
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Luthfi yang jadi korban penganiayaan oleh Fadila alias Datuk berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang akan memberikan hukuman pidana penjara maksimal bagi terdakwa.
Menurut Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum Luthfi mengatakan, tuntutan pidana maksimal kepada terdakwa yakni 5 tahun penjara seusai isi pasal 351 ayat 2 KUHP dinilai layak karena kejahatan yang dilakukan.
"Mohon agar diterapkan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa. Kami menghormati proses hukum tuntutan 4 tahun dari penuntut umum, akan tetapi kami jga mohon keadilan agar terhadap terdakwa di terapkan pidana maksimal dakwaan primer pasal 351 ayat (2) yaitu 5 tahun penjara ," ungkap Redho saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa secara brutal dengan memberikan korban bogem mentah bertubi-tubi.

"Pemukulan dilakukan secara berutal yang mendarat di daerah sangat vital yaitu kepala muka dan sekitar dagu dengan total lebih kurang 30 kali pukulan yang terbagi menjadi 3 sesi dalam satu peristiwa," katanya.
Bahkan akibat peristiwa tersebut kliennya kehilangan waktu dan tak bisa melakukan aktivitas sebagai koas selama beberapa hari. Korban sempat nginap 3 hari di Rumah sakit dan tidak bisa melakukan kegiatan koas kurang lebih 8 hari.
"Lalu ada meninggalkan seperti bercak merah darah di bola mata korban sampai dengan hari ke-10 pun belum hilang," tutupnya.
Kronologi Kejadian Versi Tersangka
Titis Rachmawati, pengacara Datuk, pria yang menganiaya dokter koas mengatakan pemicu kliennya menganiaya lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.
Diketahui, Datuk merupakan sopir Lina Dedy, pengusaha sekaligus ibu dari Lady, dokter koas sekaligus rekan Lutfhi.
"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket di malam tahun baru diatur ulang.
Namun, Lutfhi dinilai tak menanggapi permintaan tersebut sehingga DT merasa kesal hingga terjadi penganiayaan.
"Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi," kata Titis.
"(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka Tunggal, Datuk Penganiaya Dokter Koas FK Unsri Disidang Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.