Dokter Koas Dianiaya

Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa

Kuasa hukum Luthfi yang jadi korban penganiayaan oleh Fadila alias Datuk berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang akan memberikan hukuman

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
KUASA HUKUM - Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum M Luthfi dokter koas Unsri yang jadi korban penganiayaan oleh Fadilla alias Datuk saat dijumpai beberapa waktu lalu. Setelah Jaksa menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara, ia berharap Majelis Hakim beri hukuman maksimal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Luthfi yang jadi korban penganiayaan oleh Fadila alias Datuk berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang akan memberikan hukuman pidana penjara maksimal bagi terdakwa.

Menurut Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum Luthfi mengatakan, tuntutan pidana maksimal kepada terdakwa yakni 5 tahun penjara seusai isi pasal 351 ayat 2 KUHP dinilai layak karena kejahatan yang dilakukan.

"Mohon agar diterapkan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa. Kami menghormati proses hukum tuntutan 4 tahun dari penuntut umum, akan tetapi kami jga mohon keadilan agar terhadap terdakwa di terapkan pidana maksimal dakwaan primer pasal 351 ayat (2) yaitu 5 tahun penjara ," ungkap Redho saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa secara brutal dengan memberikan korban bogem mentah bertubi-tubi.

TERTUNDUK - Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan dokter koas mendengar tuntutan pidana penjara yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025). Datuk dituntut 4 tahun penjara dengan jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
TERTUNDUK - Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan dokter koas mendengar tuntutan pidana penjara yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025). Datuk dituntut 4 tahun penjara dengan jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan)

"Pemukulan dilakukan secara berutal yang mendarat di daerah sangat vital yaitu kepala muka dan sekitar dagu dengan total lebih kurang 30 kali pukulan yang terbagi menjadi 3 sesi dalam satu peristiwa," katanya.

Bahkan akibat peristiwa tersebut kliennya kehilangan waktu dan tak bisa melakukan aktivitas sebagai koas selama beberapa hari. Korban sempat nginap 3 hari di Rumah sakit dan tidak bisa melakukan kegiatan koas kurang lebih 8 hari. 

"Lalu ada meninggalkan seperti bercak merah darah di bola mata korban sampai dengan hari ke-10 pun belum hilang," tutupnya.

Kronologi Kejadian Versi Tersangka

 Titis Rachmawati, pengacara Datuk, pria yang menganiaya dokter koas mengatakan pemicu kliennya menganiaya lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.

Diketahui, Datuk merupakan sopir Lina Dedy, pengusaha sekaligus ibu dari Lady, dokter koas sekaligus rekan Lutfhi.

"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024). 

Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket di malam tahun baru diatur ulang.

Namun, Lutfhi dinilai tak menanggapi permintaan tersebut sehingga DT merasa kesal hingga terjadi penganiayaan. 

"Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi," kata Titis. 

"(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved