Berita Palembang

Tergiur Komisi Rp 200 Juta, Wanita di Palembang Malah Tertipu Rp 102 Juta, Bermodus Tugas Online

Namun karena hadiah tak kunjung datang, terlapor mengirim uang pengganti senilai Rp 30 ribu melalui aplikasi OVO.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
MELAPOR--Wildha Thorres (28), korban penipuan saat melaporkan peristiwa dialaminya ke Polrestabes Palembang, Jumat (7/11/2025), sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBAN - Tidak terima menjadi korban penipuan dengan modus penyelesaian tugas online hingga kehilangan uang Rp 102 juta, Wildha Thorres (28) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Jumat (7/11/2025) sore.

Warga Jalan Perum Griya Makmur, Kecamatan Sukarami, Palembang ini menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB saat dirinya berada di rumah.

Dihadapan petugas, kasus ini berawal saat korban ditelepon oleh seseorang yang mengaku dari perusahaan Innoven Capital, dan memberitahukan bahwa dirinya mendapatkan hadiah yang akan dikirim ke rumah.

“Awalnya saya ditelepon oleh Terlapor pak. Yang mengatakan saya mendapatkan hadiah dan akan dikirim ke rumah,” katanya.

Namun karena hadiah tak kunjung datang, terlapor mengirim uang pengganti senilai Rp 30 ribu melalui aplikasi OVO.

“Karena hadiah belum sampai rumah. Terlapor kemudian mengirim pengganti hadiah dikirim lewat OVO, uang Rp 30 ribu,” ungkapnya.

Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam sebuah grup yang berisi instruksi untuk menyelesaikan berbagai tugas dan misi agar bisa memperoleh uang lebih banyak.

“Saya dimasukan grup usai dikirim uang Rp 30 ribu. Saya diminta untuk menyesuaikan tugas dan misi,” bebernya.

Baca juga: Beli Honda Scoopy Seharga Rp 8,5 Juta di Facebook, Pria di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan

Baca juga: Modus Diajak Kerja Sama Penyedia PMBG, Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 10,2 Juta

Korban yang semula tertarik pun mulai melakukan top up beberapa kali.

“Awal saya mendapatkan uang Rp 500 ribu pak. Nah saya disuruh top up kembali jika hendak mendapatkan komisi lebih besar hingga top up dengan total Rp 102 juta. Untuk mendapatkan uang 200 juta,” katanya.

Namun, janji tinggal janji. Setelah korban mentransfer hingga Rp 102 juta, komisi yang dijanjikan tidak juga dikirim oleh pelaku.

“Saya baru sadar pak, ketika uang sudah saya top up hingga Rp 102 juta. Uang komisi saya yang dijanjikan tidak dikirim-kirim Terlapor,” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini, korban pun kehilangan uangnya sebesar Rp 102 juta.

“Saya tidak terima pak, oleh itulah saya laporkan ke sini. Berharap pelaku ditangkap dan uang saya bisa kembali,” harapnya.

Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan korban terkait dugaan penipuan berbasis UU ITE.

“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan,” tutupnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved