Dokter Koas Dianiaya
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding
JPU Kejati Sumsel Ajukan Banding Terhadap Vonis 2 Tahun Penjara yang Diterima Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri?
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang soal vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus penganiayaan koas yang melibatkan Fadila alias Datuk.
Sebelumnya terdakwa Datuk divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana penjara selama 2 tahun, dengan jeratan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan biasa.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yang mana meminta agar terdakwa dihukum 4 tahun penjara.
Karena putusan vonis yang lebih rendah dari tuntutan, JPU sempat menyatakan pikir-pikir dan akhirnya mengajukan banding.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan kalau saat ini pengajuan memori banding sedang berproses.
"Terhadap putusan tanggal 8 Mei 2025 lalu, JPU telah menyatakan banding tanggal 14 Mei 2025. Saat ini sedang proses pengajuan memori banding, " ujar Vanny saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Vanny menyebut sikap banding diambil karena JPU menilai pada amar putusan majelis hakim menggunakan ayat yang berbeda dengan tuntutan.
"Tuntutan pasal 351 ayat 2, pidana penjara 4 tahun. Putusan pasal 351 ayat 1, pidana penjara 2 tahun. Kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, demi rasa keadilan bagi korban maka kami ajukan banding," sambungnya.
Baca juga: Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara
Baca juga: Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan
Sebelumnya terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Universitas Sriwijaya yakni Fadilla alias Datuk divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (8/5/2025).
Menurut Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina terdakwa Fadilla alias Datuk, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan menerapkan pasal 351 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun," ujar Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mana Datuk dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak pernah melakukan perdamaian dengan korban.
"Sementara itu hal - hal yang meringankan bahwa terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya dan terdakwa berterus terang dalam persidangan serta terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka Tunggal, Datuk Penganiaya Dokter Koas FK Unsri Disidang Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.