Dokter Koas Dianiaya
Terungkap Alasan LD Rekan Luthfi Sesama Dokter Koas Unsri Minta Jadwal Piket Tahun Baru Diatur Ulang
Menurut Titis Rachmawati, kuasa hukum DT, penganiaya Luthfi sekaligus sopir LD, LD ingin jadwal piket diubah karena sedang mengalami stres sebagai te
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus penganiayaan Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, berawal dari penyusunan jadwal piket saat tahun baru.
LD yang merupakan rekan Luthfi sesama dokter koas, meminta jadwal piket diatur ulang, melalui ibunya berinisial LS.
Terungkap alasan LD meminta jadwal piket tahun baru diatur ulang.
Menurut Titis Rachmawati, kuasa hukum DT, penganiaya Luthfi sekaligus sopir LD, LD ingin jadwal piket diubah karena sedang mengalami stres sebagai tenaga medis.
"Tingkat stres orang tidak bisa mengukurnya, apalagi baru diterjunkan ke masyarakat. Belum siap betul. Ada sesuatu yang tidak diperlakukan dengan yang sama," katanya di Polda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Ahmad Sahroni Soroti Kasus Dokter Koas FK Unsri Dianiaya Gegara Jadwal Piket Tahun Baru: Sombong
Titis pula mengungkap kronologi pemukulan yang dilakukan DT terhadap Luthfi.
Titis mengatakan, awalnya terjadi pertemuan antara LD bersama ibunya, LS, dengan Lutfhi di sebuah tempat makan.
Pertemuan tersebut diadakan untuk membahas jadwal piket tersebut.
"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," ungkapnya.
Namun, suasana berubah tegang saat Luthfi disebut tidak memberikan respons terhadap permintaan LN.
DT, yang mendampingi LS, terpancing emosi, lantas memukuli Luthfi.
Baca juga: Klarifikasi RSUD Siti Fatimah Usai Viral Dokter Koas FK Unsri Dianiaya, Sebut Jadwal Sudah Disetujui
Dua hari setelah kejadian itu atau pada Jumat (13/12/2024), DT yang disebut juga kerabat LD, diperiksa di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Kami sangat kooperatif menyerahkan calon tersangka. Memang dia melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak dibenarkan secara hukum,” ujarnya Titis yang turut mendampingi.
Titis menyatakan, keluarga LD akan bertanggung jawab dan meminta maaf kepada Luthfi atas perbuatan DT.
Namun, Titis juga berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai.
Dokter Koas Dianiaya
Dokter Koas
Universitas Sriwijaya (Unsri)
FK Unsri
Fakultas Kedokteran
Muhammad Luthfi
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.