Dokter Koas Dianiaya
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan
Kuasa hukum terdakwa Fadila alias Datuk menilai tuntutan JPU yang menangani perkara kasus penganiayaan dokter koas Unsri terlalu berlebihan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum terdakwa Fadila alias Datuk menilai tuntutan JPU yang menangani perkara kasus penganiayaan dokter koas Unsri terlalu berlebihan.
Seperti yang diketahui JPU Kejati Sumsel meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara.
Hal ini ia sampaikan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025).
"Kami menilai tuntutan jaksa terhadap perkara ini berlebihan dengan menuntut pasal 351 ayat 2 KUHP," ujar Aditya Kurniadi SH MH kuasa hukum terdakwa Fadila alias Datuk.
Dalam pasal 351 ayat 2 KUHP yang diterapkan JPU berbunyi 'Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama lima tahun'.

Artinya Datuk telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Tetapi hal tersebut dianggapnya berlebihan karena korban Luthfi tidak mengalami luka permanen dan masih bisa datang ke ruang sidang memberi kesaksian.
"Bisa kita lihat di persidangan korban bisa hadir memberikan kesaksian di persidangan tanpa luka yang menurut kami kategori permanen," katanya.
Dalam agenda sidang berikutnya yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) hal itu akan disampaikan di muka persidangan.
"Akan kami sampaikan di pledoi pekan depan," tandasnya.
Kronologi Kejadian Versi Tersangka
Titis Rachmawati, pengacara Datuk, pria yang menganiaya dokter koas mengatakan pemicu kliennya menganiaya lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.
Diketahui, Datuk merupakan sopir Lina Dedy, pengusaha sekaligus ibu dari Lady, dokter koas sekaligus rekan Lutfhi.
"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket di malam tahun baru diatur ulang.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka Tunggal, Datuk Penganiaya Dokter Koas FK Unsri Disidang Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.