Dokter Koas Dianiaya

Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan

Kuasa hukum terdakwa Fadila alias Datuk menilai tuntutan JPU yang menangani perkara kasus penganiayaan dokter koas Unsri terlalu berlebihan.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
KUASA HUKUM -- Aditya Kurniadi SH MH kuasa hukum Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan koas FK Unsri menjelaskan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang pekan depan, Selasa (29/4/2025). Kuasa hukum menilai tuntutan 4 tahun dari penuntut umum berlebihan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum terdakwa Fadila alias Datuk menilai tuntutan JPU yang menangani perkara kasus penganiayaan dokter koas Unsri terlalu berlebihan.

Seperti yang diketahui JPU Kejati Sumsel meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara.

Hal ini ia sampaikan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025).

"Kami menilai tuntutan jaksa terhadap perkara ini berlebihan dengan menuntut pasal 351 ayat 2 KUHP," ujar Aditya Kurniadi SH MH kuasa hukum terdakwa Fadila alias Datuk.

Dalam pasal 351 ayat 2 KUHP yang diterapkan JPU berbunyi 'Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama lima tahun'.

TERTUNDUK - Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan dokter koas mendengar tuntutan pidana penjara yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025). Datuk dituntut 4 tahun penjara dengan jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
TERTUNDUK - Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan dokter koas mendengar tuntutan pidana penjara yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025). Datuk dituntut 4 tahun penjara dengan jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Artinya Datuk telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Tetapi hal tersebut dianggapnya berlebihan karena korban Luthfi tidak mengalami luka permanen dan masih bisa datang ke ruang sidang memberi kesaksian.

"Bisa kita lihat di persidangan korban bisa hadir memberikan kesaksian di persidangan tanpa luka yang menurut kami kategori permanen," katanya.

Dalam agenda sidang berikutnya yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) hal itu akan disampaikan di muka persidangan. 

"Akan kami sampaikan di pledoi pekan depan," tandasnya.

Kronologi Kejadian Versi Tersangka

 Titis Rachmawati, pengacara Datuk, pria yang menganiaya dokter koas mengatakan pemicu kliennya menganiaya lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.

Diketahui, Datuk merupakan sopir Lina Dedy, pengusaha sekaligus ibu dari Lady, dokter koas sekaligus rekan Lutfhi.

"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024). 

Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket di malam tahun baru diatur ulang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved