Berita PALI
Warga Benuang dan Beruge Darat PALI Tuntut Pengembalian Lahan Perkebunan, Reaksi Perusahaan
Warga Desa Benuang dan Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI menuntut pengembalian lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Vanda Rosetiati
Menurut Jon Edi, padahal di legalitas pada saat itu mereka sudah menyebutkan luas lahan masing-masing warga yang dilakukan pembayaran seluas 1 hektar dan sudah dilakukan penyerahan surat-surat ke pihak perusahaan.
"Kami juga bingung, padahal sudah 2 kali dilakukan pembayaran dan jika dilakukan pembayaran lagi, ini merupakan yang ke 3 kalinya dilakukan pembayaran,"imbuhnya.
Pihak perusahaan juga menanyakan dasar tuntutan warga yang mengatakan lahan seluas 700 hektar dan baru dilakukan pembayaran seluas 250 hektar dan masih tersisa lebih kurang sekitar 450 hektar yang belum dilakukan pembayaran.
Pihak perusahaan berdalih, jika ada lahan yang belum dilakukan pembayaran kenapa baru sekarang menuntut.
Pihak perusahaan PT Suryabumi Agrolangg yang disampaikan oleh Jon Edi bersikukuh pembayaran lahan tersebut sudah diselesaikan pada tahun 2000 silam.
"Yang menentukan luas lahan dan harga bukan dari perusahaan waktu itu, kami hanya melakukan pembayaran,"jelasnya lagi.
Ketika ditanya apakah pernah dijanjikan pembangunan Plasma kepada masyarakat, Jon Edi mengatakan, Perusahaan tidak pernah menjanjikan Plasma kepada masyarakat, kepemilikan lahan tersebut dilakukan dengan proses pembebasan lahan dan murni dilakukan dengan pembelian lahan.
Pihak perusahaan beralasan yang mana sejak berdirinya PT Suryabumi Agrolanggeng pada tahun 1991, perusahaan belum ada kewajiban melakukan Pembangunan Plasma.
"Kita belum pernah ada janji plasma, karena kita waktu itu belum ada kewajiban dari Dinas Perkebunan untuk membangun Plasma. Mulai ada kewajiban setiap perusahaan membangun plasma itu Pada Tahun 2007,"kata dia.
Menurutnya prinsip Plasma itu adanya penyerahan lahan dari masyarakat untuk dilakukan kerjasama dengan sistem bagi hasil antara masyarakat dengan pihak perusahaan, bukan dilakukan proses pembebasan lahan atau dibeli lahan tersebut oleh perusahaan.
Jon Edi juga mengatakan, terkait permasalahan lahan yang menjadi tuntutan warga tersebut, selama ini juga belum ada gugatan ke pengadilan.
Ketika disinggung rencana masyarakat akan mengadakan Aksi Demo besar-besaran bahkan akan menduduki dan mengklaim lahan yang dipermasalahkan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Pihak perusahaan yang disampaikan oleh Jon Edi tetap bersikukuh dan mempertahankan atas dasar apa masyarakat akan melakukan klaim lahan tersebut.
"Yang bisa menentukan itu dari pihak yang berwenang, ada proses hukumnya, kalau memang tidak ada temu yang menentukan salah benar ya pengadilan,"ujarnya.
Ketika ditanya kembali apakah pihak perusahaan akan melakukan gugatan ke pengadilan jika terjadi Klaim lahan tersebut.
"Ya kita lihat perkembangan dulu, kalau ada titik temu mereka bisa paham dengan apa yang kita jelaskan, tapi kalau tidak ada titik temu ya silahkan aja klaim lahan, yang pasti pihak perusahaan tidak akan tinggal diam, "tandasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
PALI Bakal Dapat Proyek Hilirisasi Batubara Senilai Rp 40 T, Bisa Serap 40 Ribu Tenaga Kerja Baru |
![]() |
---|
Pakai Obor Hingga Panjat Pohon, Damkar PALI Evakuasi Sarang Tawon Vespa yang Resahkan Warga PALI |
![]() |
---|
Panik 2 Cincin Tak Bisa Lepas Dari Jari, Pria di PALI Lari Minta Tolong ke Damkar |
![]() |
---|
10.408 KK di 5 Kecamatan Kabupaten PALI Dapat Bantuan Beras Sebanyak 20 Kg per Keluarga |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Talang Ubi Diduga Akibat Bakar Sampah, Damkar PALI Bergerak Cepat Padamkan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.