Berita PALI
Warga Benuang dan Beruge Darat PALI Tuntut Pengembalian Lahan Perkebunan, Reaksi Perusahaan
Warga Desa Benuang dan Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI menuntut pengembalian lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Warga Desa Benuang dan Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut pengembalian lahan milik masyarakat yang diduga diserobot selama puluhan tahun oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Suryabumi Agrolanggeng.
Pada Rabu (31/1/2024) kemarin, masyarakat kedua desa tersebut menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati PALI.
Mereka menuntut Pemkab PALI membantu menyelesaikan permasalahan terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Surya Bumi Agrolanggeng.
Unjuk rasa tersebut dikoordinir oleh Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser). Lebih dari 100 masa dari dua Desa datang menggunakan satu mobil truk dan tiga mobil pick up, pada Rabu (31/1/2024) kemarin.
Hal tersebut didasari oleh ketidak puasan masyarakat atas mediasi yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemkab PALI.
Pada mediasi yang dilakukan sebelumnya, dinilai masyarakat tak menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan pada kepentingan masyarakat, melainkan justru memihak korporasi tersebut.
Oleh karena itu masyarakat kembali menuntut PT. Suryabumi Agrolanggeng mengembalikan lahan mereka yang telah dirampas selama bertahun-tahun.
Baca juga: Polres Muara Enim Sidak Gaktibplin, Wujudkan Karakter Polisi Tegas Humanis
Dalam Aksi unjuk rasa tersebut masyarakat meminta Pemkab PALI menindak lanjuti dengan membentuk tim untuk turun ke lapangan. Serta melihat langsung ke lokasi apa yang telah perusahaan itu lakukan pada lahan warganya.
Ganti Harsono warga Desa Benuang mengatakan, kasus ini disinyalir bermula sejak tahun 1991 sampai dengan 1998 lalu, dimana lahan seluas 700 hektar milik masyarakat Desa Benuang dan Desa Beruge Darat yang ditanami kelapa sawit oleh PT Suryabumi Agrolanggeng dilakukan proses pembelian lahan atau ganti rugi.
Namun dari 700 hektar lahan tersebut, berdasarkan data, baru sekitar 250 hektar lahan yang diganti rugi oleh pihak perusahaan. Artinya masih sekitar lebih kurang 450 hektar lahan yang belum di ganti rugi dan dikuasai oleh pihak perusahaan.
"Pada Rabu kemarin kami melakukan Aksi di Kantor Bupati PALI. Kami bukan menuntut 250 hektar lahan yang sudah diganti rugi, yang kami tuntut lebih kurang 450 hektar lahan yang belum diganti rugi,"ujarnya, Kamis (1/2/2024).
PT Surya Bumi Agrolanggeng merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit dan mulai beroperasi diwilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI sejak tahun 1991 lalu.
Diceritakan oleh nya, proses ganti rugi tersebut baru dilakukan pada tahun 2000 silam. Yang mana dalam 1 hektar lahan tersebut dibeli dengan harga Rp 600 ribu saat itu.
Ganti rugi tersebut baru dilakukan setelah masyarakat Desa Benuang melakukan Demo pada tahun 2000 lalu, dan sempat terjadi aksi pembakaran kantor perusahaan.
"Waktu itu masih wilayah Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI belum berdiri, Desa Beruge Darat juga belum ada, masih Desa Benuang, Desa Beruge Darat merupakan pemekaran dari Desa Benuang,"ungkapnya.
Basroni selaku koordinator aksi mengatakan meski Aksi unjuk rasa pada Rabu kemarin diterima dengan baik oleh Pemkab PALI.
Namun masa Aksi mengaku kecewa karena sampai saat ini masih belum ditemukan kejelasan dan perwakilan perusahaan juga tidak ada yang datang saat dilakukan mediasi kemarin.
Unjuk rasa yang dilakukan Rabu kemarin hanya mendapati kesimpulan yang ditanda tangani dalam berita acara oleh Pemkab PALI dan perwakilan masa Aksi.
"Pemkab PALI melalui Asisten 2 Sekretariat Daerah PALI, Rizal Fahlevi yang menemui kami meminta masyarakat Desa Benuang dan Desa Beruge Darat yang menuntut hak nya untuk bersabar,"
"Mereka meminta kami untuk tidak melakukan unjuk rasa sampai dengan proses pemilihan umum 2024 selesai dilaksanakan,"
"Kami hargai itu, untuk menjaga suasana pemilu agar tetap kondusif, kami pun membubarkan diri usai dilakukan mediasi dengan Pemkab PALI,"terangnya.
Basroni juga mengatakan dalam berita acara yang disepakati kemarin, Pemkab PALI berjanji akan kembali melakukan mediasi secepatnya dan mempertemukan masyarakat kedua Desa yang menuntut hak nya dengan pihak PT Suryabumi Agrolanggeng.
"Jika masih tidak ditemukan solusi dalam mediasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami berencana akan menggelar Aksi dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi dan mengancam akan meng klaim dan menduduki lahan yang menjadi sengketa tersebut,"tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan gerakan rakyat, murni dari masyarakat yang memang menuntut hak atas lahan mereka, jadi pemerintah harus mendengarkan.
"Kami meminta Pemkab PALI mendengarkan aspirasi masyarakat dan mendesak pihak perusahaan yang telah menyerobot lahan milik masyarakat Desa Benuang dan Desa Beruge Darat untuk menyelesaikan persoalan ini,"jelasnya.
Ketua Formas Busser Rully Pabendra yang mengkoordinir aksi unjuk rasa Rabu kemarin mengatakan, segala upaya sudah sejak lama telah dilakukan oleh masyarakat Desa Benuang dan Desa Beruge Darat terkait permasalahan penyerobotan atau perampasan lahan oleh PT. Surya Bumi Agrolanggeng.
Termasuk beberapa kali dilakukan mediasi dan rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati PALI H. Soemarjono.
"Namun sampai detik ini belum juga ada kejelasan dan titik terang penyelesaian permasalahan lahan tersebut,” ujar Rully Pabendra.
Menurutnya PT. Suryabumi Agrolanggeng di anggap sudah membohongi masyarakat. Mereka mengiming-imingi plasma, lalu merampas lahan warga tanpa kompensasi yang sebagaimana mestinya.
"Pihak perusahaan mengatakan tidak ada aktivitas perusahaan di lokasi. Padahal mereka telah menggunakan lahan milik masyarakat itu selama puluhan tahun,"
"Sebelum ada penyelesaian, segala kegiatan di atas lahan yang disengketakan, kami minta dihentikan, "tegasnya.
Kepala Desa Benuang Haris Kawaludin dalam surat pernyataannya membenarkan bahwa lahan miliknya telah dirampas oleh PT Suryabumi Agrolanggeng sejak tahun 1992 hingga tahun 1998.
Ia juga mengatakan luas lahan miliknya yang digunakan usaha dan ditanami sawit oleh PT Suryabumi Agrolanggeng seluas 2 hektar.
"Dari luas lahan 2 hektar tersebut, baru 1 hektar di ganti rugi dengan uang sebesar Rp 600 ribu rupiah pada tahun 2000,"
"Artinya masih 1 hektar lagi lahan saya yang belum diganti rugi oleh perusahaan, begitu juga dengan lahan milik masyarakat Desa Benuang lainnya,"bebernya.
Jon Edi selaku Manager SDM dan Umum PT Suryabumi Agrolanggeng ketika ditemui Sripoku.com di kantornya mengatakan proses pembebasan lahan warga Desa Benuang dan Desa Talang Bulang telah dimulai sejak tahun 1993 sampai dengan 1998.
"Waktu itu kita sudah melakukan pembebasan lahan, sudah kita beli, tapi melalui Perangkat Desa atau Kades pada masa itu, dengan sistem Pancung Alas,"kata dia.
Namun pada tahun 2000, masyarakat menuntut ke perusahaan dan mengatakan bahwa lahan yang dibebaskan tersebut ada kesalahan dalam pembayaran.
"Pada tahun 2000 sudah dilakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat oleh Bupati Muara Enim saat itu, namun belum ada titik temu, Akhirnya kita di Demo pada saat itu, sampai kantor kita dibakar," ungkapnya.
Setelah aksi Demo tersebut, Jon Edi mengatakan pihak perusahaan melakukan mediasi lagi dengan masyarakat, dan pada akhirnya timbulnya kesepakatan untuk dilakukan pembayaran kembali.
Kemudian dibentuk Tim oleh warga melalui pemerintah Desa, dari luas lahan dan siapa-siapa orang yang akan dilakukan pembayaran mereka yang menentukan.
Dijelaskan nya, luas lahan masing-masing warga yang ditentukan oleh Tim yang dibentuk tersebut untuk dilakukan pembayaran seluas 1 hektar.
"Jumlah nya, luas lahan dan siapa-siapa yang akan dilakukan pembayaran mereka yang menentukan melalui Tim yang dibentuk warga dan pemerintah Desa, kemudian kita sepakat dalam 1 hektar lahan tersebut pada masa itu Rp 600 ribu, masing-masing warga disepakati 1 hektar dilakukan pembayaran yang di saksikan oleh Kepala Desa dan Camat pada masa itu, yang juga ikut melegalisasi pembayaran lahan tersebut, "jelasnya.
Sejak saat itu, menurut Joni Edi permasalahan tersebut sudah selesai dan tidak ada lagi tuntutan dari masyarakat dan baru muncul kembali tuntutan masyarakat pada akhir tahun 2023 hingga 2024 saat ini.
"Kami juga bingung permasalahan tuntutan ini baru mencuat kembali pada saat ini, bahwa mereka menganggap pembayaran masing-masing 1 hektar lahan yang sudah dibayar tersebut masih ada yang kurang, masing-masing diminta pembayaran 1 hektar lagi,"ucapnya.
Menurut Jon Edi, padahal di legalitas pada saat itu mereka sudah menyebutkan luas lahan masing-masing warga yang dilakukan pembayaran seluas 1 hektar dan sudah dilakukan penyerahan surat-surat ke pihak perusahaan.
"Kami juga bingung, padahal sudah 2 kali dilakukan pembayaran dan jika dilakukan pembayaran lagi, ini merupakan yang ke 3 kalinya dilakukan pembayaran,"imbuhnya.
Pihak perusahaan juga menanyakan dasar tuntutan warga yang mengatakan lahan seluas 700 hektar dan baru dilakukan pembayaran seluas 250 hektar dan masih tersisa lebih kurang sekitar 450 hektar yang belum dilakukan pembayaran.
Pihak perusahaan berdalih, jika ada lahan yang belum dilakukan pembayaran kenapa baru sekarang menuntut.
Pihak perusahaan PT Suryabumi Agrolangg yang disampaikan oleh Jon Edi bersikukuh pembayaran lahan tersebut sudah diselesaikan pada tahun 2000 silam.
"Yang menentukan luas lahan dan harga bukan dari perusahaan waktu itu, kami hanya melakukan pembayaran,"jelasnya lagi.
Ketika ditanya apakah pernah dijanjikan pembangunan Plasma kepada masyarakat, Jon Edi mengatakan, Perusahaan tidak pernah menjanjikan Plasma kepada masyarakat, kepemilikan lahan tersebut dilakukan dengan proses pembebasan lahan dan murni dilakukan dengan pembelian lahan.
Pihak perusahaan beralasan yang mana sejak berdirinya PT Suryabumi Agrolanggeng pada tahun 1991, perusahaan belum ada kewajiban melakukan Pembangunan Plasma.
"Kita belum pernah ada janji plasma, karena kita waktu itu belum ada kewajiban dari Dinas Perkebunan untuk membangun Plasma. Mulai ada kewajiban setiap perusahaan membangun plasma itu Pada Tahun 2007,"kata dia.
Menurutnya prinsip Plasma itu adanya penyerahan lahan dari masyarakat untuk dilakukan kerjasama dengan sistem bagi hasil antara masyarakat dengan pihak perusahaan, bukan dilakukan proses pembebasan lahan atau dibeli lahan tersebut oleh perusahaan.
Jon Edi juga mengatakan, terkait permasalahan lahan yang menjadi tuntutan warga tersebut, selama ini juga belum ada gugatan ke pengadilan.
Ketika disinggung rencana masyarakat akan mengadakan Aksi Demo besar-besaran bahkan akan menduduki dan mengklaim lahan yang dipermasalahkan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Pihak perusahaan yang disampaikan oleh Jon Edi tetap bersikukuh dan mempertahankan atas dasar apa masyarakat akan melakukan klaim lahan tersebut.
"Yang bisa menentukan itu dari pihak yang berwenang, ada proses hukumnya, kalau memang tidak ada temu yang menentukan salah benar ya pengadilan,"ujarnya.
Ketika ditanya kembali apakah pihak perusahaan akan melakukan gugatan ke pengadilan jika terjadi Klaim lahan tersebut.
"Ya kita lihat perkembangan dulu, kalau ada titik temu mereka bisa paham dengan apa yang kita jelaskan, tapi kalau tidak ada titik temu ya silahkan aja klaim lahan, yang pasti pihak perusahaan tidak akan tinggal diam, "tandasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Penjual Bendera di PALI Keluhkan Sepi Pembeli Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke- 80, Omset Merosot Tajam |
![]() |
---|
Butuh 10 Menit, Damkar PALI Evakuasi Kerbau yang Terperosok di Parit, 8 Personel Diterjunkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.