LSM Peras Kades di Ogan Ilir

Oknum LSM Ancam Bakal Gelar Demo & Peras Kades Desa Talang Aur Ogan Ilir Rp 25 Juta, Kini Ditangkap

Mukhlis mengungkapkan, tersangka diamankan beserta barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp 9,5 juta.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (6/11/2025) petang. Polisi memastikan oknum LSM tersangka pemerasan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Ogan Ilir menangkap oknum LSM berinisial I alias J karena memeras Kepala Desa Talang Aur, Hipni, dengan barang bukti uang Rp 9,5 juta.
  • Pelaku sempat mengancam akan menggelar demonstrasi menuduh korban korupsi sebelum ditangkap di sebuah rumah makan di Indralaya.
  • Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada kepala desa di Ogan Ilir, Sumsel dipastikan bakal diproses seusai dengan ketentutan hukum yang berlaku.

"Tersangka berinisial I alias J diamankan hari Rabu kemarin di salah satu rumah makan wilayah Indralaya," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis  di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (6/11/2025) petang.

Mukhlis mengungkapkan, tersangka diamankan beserta barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp 9,5 juta.

Sebelum diamankan polisi, tersangka sempat mengancam korban akan menggelar aksi demonstrasi karena sang kades dituduh korupsi.

"Hasil pemeriksaan, tersangka bilang ke korban akan demo besar-besaran. Intinya akan mendemo korban," ungkap Mukhlis.

Korban yang merasa tak bersalah lalu berniat menemui tersangka.

Awalnya, polisi mengamankan dua orang.

Namun rekan I tak terbukti melakukan pemerasan sehingga dilepaskan polisi.

"Yang satunya lagi itu hanya menemani rekannya. Tidak terlibat pemerasan," terang Mukhlis.

Polisi juga masih memeriksa korban pemerasan bernama Hipni yang menjabat Kepala Desa Talang Aur di Kecamatan Indralaya.

Sementara tersangka I dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Tersangka dan barang bukti uang Rp 9,5 juta itu selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mukhlis menegaskan.

Baca juga: Kronologi Kepala Desa Talang Aur Ogan Ilir Diperas Oknum LSM, Pelaku Diamankan di Rumah Makan

Baca juga: Oknum LSM Ditangkap Polisi, Diduga Peras Kades Talang Aur Ogan Ilir Hingga Rp 25 Juta

Kronologi Pemerasan

Sebelumnya salah seorang kerabat Hipni mengungkapkan, I awalnya mengancam akan melaporkan perkara dugaan korupsi di Desa Talang Aur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved