Berita Pali

2 Polisi di PALI Dipecat, Salah Satunya Polwan, Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik

Dua Polisi di PALI dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Masing-masing adalah Briptu HH dan seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Briptu IV.  

Dokumentasi Polres PALI
UPACARA PTDH POLRI -- Foto Briptu IV (kiri) dan Briptu HH (kanan) ditunjukkan dalam proses upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres PALI, Senin (27/10/2025). Dua anggota Polres PALI itu dipecat karena melanggar disiplin dan kode etik Polri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Dua personel Polres PALI Sumatera Selatan dipecat tidak dengan hormat karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.

Dua personel yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat masing-masing adalah Briptu HH dan seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Briptu IV.  

Prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Mapolres PALI, Senin (27/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

Bertindak sebagai Perwira Upacara AKP Asri Basyarudin dan Komandan Upacara IPDA Hendri Kurniawan. 

Seluruh pejabat utama (PJU) Polres, para Kapolsek jajaran, serta personel dari berbagai satuan fungsi hadir dalam formasi penuh menghormati prosesi tersebut.

Keputusan pemberhentian tertuang dalam Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Kep/228/IX/2025 dan Kep/229/IX/2025, yang berlaku efektif sejak 30 September 2025.

Baca juga: Identitas Pasangan Kekasih Tewas Korban Tabrak Lari di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, Pelaku Diburu

Keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam prosesi upacara, petugas Provos membawa foto kedua anggota yang di-PTDH-kan ke hadapan Inspektur Upacara untuk dilakukan pencoretan sebagai simbol pelepasan kedinasan. 

Momen ini berlangsung haru dan menjadi pengingat bagi seluruh anggota akan pentingnya menjaga kehormatan seragam Polri.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menegaskan, pelaksanaan upacara PTDH merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, keadilan, dan integritas.

“Upacara PTDH ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi wujud tanggung jawab moral dan institusional Polri untuk menjaga kehormatan organisasi. Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan kejujuran,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan bahwa setiap anggota Polri harus memahami arti penting dari integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Ia juga berharap momen ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel Polres PALI

"Jadilah polisi yang berdisiplin, bertanggung jawab, dan bekerja dengan hati nurani. Ingat, seragam yang kita kenakan adalah simbol kehormatan negara. Jangan nodai dengan perbuatan yang tidak sesuai dengan sumpah dan janji kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres PALI AKP Sijabat menuturkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri untuk menegakkan aturan secara konsisten dan memberi efek jera bagi anggota yang melanggar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved