Berita OKU Timur

Kasusnya Terbongkar Lagi, Tahanan di OKU Timur Kembali Hadapi Proses Hukum Kasus Begal Motor

Masih di penjara, tahanan di OKU Timur kembali hadapi kasus hukum karena terungkap sudah membegal pedagang pada 6 Juni 2025 lalu.

Dokumentasi Polres OKU Timur
DITANGKAP POLISI -- Petugas Polsek Buay Madang Timur mengamankan tersangka Haryadi alias Nadi alias Tembong, pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pedagang di Desa Berasan Mulya, Kamis (6/11/2025). Pelaku diketahui telah mengakui perbuatannya setelah diamankan dalam perkara lain. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Aksi begal yang menimpa seorang pedagang muda di Buay Madang Timur, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Buay Madang Timur, Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan.

Satu orang tersangka bernama Haryadi alias Nadi alias Tembong (39), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, ditetapkan sebagai tersangka utama.

Menariknya, pelaku yang kini berstatus tersangka ini ternyata sudah lebih dulu mendekam di penjara karena kasus lain.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang bernama Ahmad Solikikin (24), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur.

Ahmad menjadi korban tindak kekerasan dan kehilangan sepeda motor Honda Sonic miliknya pada Jumat sore, 6 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Berasan Mulya.

Menurut laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban tengah mengendarai sepeda motornya. Saat itu, ia diserempet oleh tiga orang pengendara motor Honda Beat warna hitam yang berboncengan.

Merasa tak mengenal mereka, korban melanjutkan perjalanan. Namun tak lama kemudian, dua pelaku lain yang juga berboncengan mendekati dan mengadangnya.

Salah satu pelaku turun dan berpura-pura marah sambil berkata, “Itu tadi kawan kamu yo, dio nyerempet aku!”.

Korban menolak tudingan itu, namun pelaku justru memanfaatkan situasi dengan berpura-pura meminta bantuan mengejar “teman” yang disebutnya.

Tanpa curiga, korban setuju. Salah satu pelaku kemudian membonceng korban menggunakan motor milik korban sendiri. 

Baca juga: Terapkan Sistem Merit dan Manajemen Talenta, Bupati OKU Timur Tekankan Profesionalisme ASN

Namun setibanya di wilayah Desa Berasan Mulya, pelaku menghentikan motor, menepis tangan korban, lalu melarikan diri membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Desa Bangun Harjo.

Korban yang kehilangan motornya senilai Rp13 juta itu segera melapor ke Polsek Buay Madang Timur. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP–B/07/XI/2025/SPKT/POLSEK BMT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tertanggal 5 November 2025.

Kasus ini kemudian menjadi salah satu fokus dalam Operasi Sikat II Musi 2025 berdasarkan STR Kapolres OKU Timur Nomor STR/35/X/OPS.1.3/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Buay Madang Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika polisi menangkap Haryadi dalam kasus berbeda.

Dari hasil interogasi dan pengumpulan bukti tambahan, terungkap bahwa pria tersebut juga terlibat dalam kasus curas terhadap Ahmad Solikin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved