Berita Lubuklinggau

Senyum Lebar Pencuri di Lubuklinggau Saat Difoto Polisi, Bobol Rumah Lalu Pukul dan Gigit Tetangga

Andre Pangestu (29) pencuri di Lubuklinggau melempar senyum lebar saat difoto polisi tak lama setelah ditangkap, Senin (3/11/2025).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Andre Pangestu (29) melempar senyum lebar dan memasang pose jempol saat difoto polisi. Sebelumnya, Andre ditangkap polisi karena kepergok membobol rumah tetangga lalu melakukan penganiayaan, Senin 03 November 2025 lalu. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Andre Pangestu warga Gang Selamet Dalam Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau melempar senyum lebar dan memasang pose jempol saat difoto polisi tak lama setelah ditangkap. 

Pemuda 29 tahun itu sebelumnya membobol rumah  Selvi Dewika yang tak lain tetangganya pada 03 November 2025 lalu.

Tak hanya itu, Selvi dan ibunya dianiaya dan digigit saat mencoba menangkap Andre yang kedapatan hendak membawa kabur handphone dari rumah mereka. 

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan cerita bermula saat korban keluar dari dalam kamar melihat seorang laki-Laki sedang mengacak-ngacak rumahnya.

"Ketika itu tersangka didapati sedang memegang 2 Hp, saat itu korban melihat HP nya sudah dipegang tersangka," ujarnya pada wartawan,  Kamis (6/11/2025).

Saat itu juga korban memeluk tersangka dari belakang dan berteriak minta tolong kepada Ibunya. 

"Tersangka sempat melakukan perlawanan kepada korban dengan cara memukul korban dan menggigit tangan ibu korban," ujarnya.

Baca juga: Terlambat ke Sekolah Motif Siswi SMP di Palembang Berbohong Ngaku Nyaris Diculik, Ortu Minta Maaf

Korban terus berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, namun tersangka  memberontak dan kabur dari rumah korban dan warga mulai berdatangan untuk melihat apa yang terjadi.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan Luka gigitan," ungkapnya.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polisi dan setelah laporan korban diterima, kemudian Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi terkait perkara itu.

Dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku.

"Kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 11.00 wib, Tim Macan Unit Pidum yang dipimpin langsung berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," ujarnya.

Selanjutnya tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban dan melakukan penganiayaan.

Kemudian personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved