Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: 87 Hektare Tanah Petani Diserobot, Puluhan Tahun Garap Hilang Sekejap, Warga Lapor Polda -1

Lahan seluas 87 hektare milik sebelas warga di Desa Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, tiba-tiba berpindah kepemilikan. Kasus ditangani Polda Sumsel.

|
Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Liputan khusus Tribun Sumsel, lahan seluas 87 hektare milik 11 warga di Desa Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, tiba-tiba berpindah kepemilikan. Kasus ditangani Polda Sumsel. 

"Selain dokumen palsu bisa juga dengan modus keterangan palsu. Misalnya, dia (terlapor) beli tapi asal belinya dipalsukan begitu juga ahli warisnya dipalsukan ya dikondisikan-lah, padahal ahli waris sudah meninggal tiba-tiba ada surat ahli warisnya itu menandatangani," ujarnya.

Selain dua modus yang disebutkan, ada pula yang sengaja atau tidak sengaja melanggar batas tanah yang sudah ditentukan.

"Bisa saja dia tahu atau tidak tahu sehingga kelewatan di perbatasan. Bisa juga itu modusnya," sambung dia.

Raphael menerangkan penyelesaian ada yang dilakukan secara pengadilan, namun ada juga yang di luar pengadilan. Misalnya dari laporan masyarakat lahan yang dibangun adalah punya dia sesuai SHM yang sudah dicek BPN, dari situ pihaknya akan mengundang BPN untuk cek lokasi.

"Ketika menemukan hal itu, langkah kita mengundang BPN dan mengecek TKP bersama-sama ploting koordinat setelah itu kita rapat mediasi dengan aparat pemerintah. Kemudian kita sampaikan secara fakta kepada kedua belah pihak ketika bisa memahami itu bisa mewujudkan musyawarah dan mufakat, " tuturnya.

Ketika penyelesaian dilakukan di luar pengadilan seluruh pihak berperan, bukan hanya polisi saja. Dari aparat pemerintah dan instansi terkait terutama kedua belah pihak.

"Terutama kedua belah pihak harus benar-benar menghilangkan egonya jadi harus mengedepankan fakta dulu. Pihak yang memang kurang tepat, seyogyanya bisa berembuk dengan pihak korban, bukan untuk menang-menangan. Cara itu paling simpel biaya sangat minim," ujarnya.

Dia menyarankan agar masyarakat tidak menjadi korban penyerobotan lahan, agar memastikan tanah yang dimiliki memperoleh keabsahan dan asal-usulnya jelas.

"Jika masyarakat sudah memiliki tanah pastikan punya keabsahan dan perolehan asal-usulnya. Setelah itu tingkatkan jadi sertifikat dan dimanfaatkan lahan tersebut, karena itu yang akan memancing pihak-pihak tertentu yang mempunyai niat jahat," tandasnya. (ard/cr19)

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved