Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: 87 Hektare Tanah Petani Diserobot, Puluhan Tahun Garap Hilang Sekejap, Warga Lapor Polda -1

Lahan seluas 87 hektare milik sebelas warga di Desa Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, tiba-tiba berpindah kepemilikan. Kasus ditangani Polda Sumsel.

|
Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Liputan khusus Tribun Sumsel, lahan seluas 87 hektare milik 11 warga di Desa Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, tiba-tiba berpindah kepemilikan. Kasus ditangani Polda Sumsel. 

Abbas melaporkan ke Polda Sumsel atas penyerobotan serta pengrusakan. Abbas sudah diperiksa di Polda.

"Saya sudah pernah mendatangi Kantor BPN Banyuasin untuk meminta penjelasan terkait sertifikat yang diterbitkan, tetapi saya malah dilempar kesana kemari. Tidak ada jawaban dari pihak BPN Banyuasin," ungkapnya.

Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Banyuasin Muji Burohman yang dikonfirmasi Tribun Sumsel melalui pesan whatsApp maupun telepon sama sekali tidak ada respons.

Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan melalui pesan whatsApp kepadanya, sama sekali tidak direspon apalagi dijawab.

Pihak Kantor BPN/ATR Kabupaten Banyuasun, terkesan memilih untuk bungkam dan tidak mau merespon terkait permasalahan tanah warga yang diklaim mafia tanah dengan landasan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN/ATR Banyuasin.

Modus Penyerobotan

Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel sudah menerima laporan kasus penyerobotan lahan. Pelapor Abas Kurib, warga Jalan Perjuangan Pulo Gadung, Alang-Alang Lebar.

Dalam laporan itu Abbas mengatakan, lahan 15 hektare miliknya sudah ditanami pohon kelapa sawit diklaim oleh seseorang yang membawa fotokopi sertifikat tanah.

Akibat penyerobotan tersebut Abbas mengalami kerugian 10 hektare tanah yang sudah ditanami kelapa sawit dengan kisaran kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. "Iya memang ada laporannya sedang kami selidiki," ujar
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raphael BJ Lingga.
Raphael membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sedang dalam penyelidikan.

Pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi termasuk terlapor. Namun ia tidak bisa memaparkan lebih lanjut terkait proses penyelidikan.

"Yang jelas masih kita lidik dan sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa termasuk terlapor, " katanya.

Sepanjang 2023 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel sudah menerima 54 laporan pertanahan meliputi penyerobotan, dokumen palsu, dan pengerusakan.

Raphael mengatakan modus yang digunakan oleh para pelaku penyerobotan lahan yakni pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

"Dari 54 kasus pertanahan yang kami terima, modus operandi penyerobotan lahan ini didominasi oleh pemalsuan dokumen dan keterangan palsu. Dua hal itu biasanya digunakan oleh pihak terlapor, misalnya dia memalsukan surat alas hak-nya seperti disini SPH atau SKHU," kata Raphael.

Dalam perkara pidana penyerobotan lahan, biasanya terlapor juga menggadai dan menjual serta memalsukan kondisi lahan sehingga korban atau pelapor tertarik membeli.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved