Pencurian di ATM RSUD Kayugaung
Uang Rp 425 Juta di Dalam ATM di RSUD Kayuagung Dicuri Karyawan Pengelola, Punya Kunci Brankas
Aksi kejahatan yang melibatkan karyawan perusahaan pengelola ATM tersebut yang merugikan perusahaan hingga Rp 425,4 juta.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian uang di galeri ATM RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Aksi kejahatan yang melibatkan karyawan perusahaan pengelola ATM tersebut yang merugikan perusahaan hingga Rp 425,4 juta.
Pelaku yang ditangkap yakni Romadhoni (27) karyawan perusahaan pengelola ATM yang mengajak dua rekannya, Abdullah (26) dan Ropi Saputra (28).
Ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat berbeda yakni, di Jakarta Barat dan di Jalan Muctan Celika, Kayu Agung, OKI.
Romadhoni mendapatkan akses untuk melakukan pencurian, karena selama ini memang bertugas untuk memasukkan uang ke ATM, sehingga ia memiliki kunci brangkas ATM tersebut.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang dalam.
“Pelaku utama merupakan karyawan yang seharusnya menjaga keamanan sistem perbankan. Namun, justru menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan merencanakan aksi pencurian," ujar Johannes, Jumat (5/9/2025).
Awalnya anggota Subdit III Jatanras menangkap Romadoni terlebih dahulu, kemudian dari pengembangan turut mengamankan dua rekannya.
"Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan dua orang lainnya yang turut membantu pelarian dan menikmati hasil kejahatan," tegasnya.
Baca juga: Terlilit Utang, Petani di Muara Enim Jambret Tas Ibu-ibu, Korban Sampai Dibuat Jatuh Dari Motor
Baca juga: Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi
Pelaku utama Romadhoni diduga menggunakan kunci brankas untuk mengakses mesin ATM dan mengambil uang dalam kaset penyimpanan.
Tidak hanya itu, ia juga merusak sistem pengawasan dengan mencabut DVR dan kamera CCTV, lalu melarikan diri dengan bantuan dua rekannya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pengembangan kasus dan mengamankan Abdullah dan Ropi di kawasan Kayuagung.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 24 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan.
Johannes menerangkan peristiwa itu terjadi pada 6 Juni 2025, tersangka Romadhoni mengambil uang yang berada di kaset dengan cara membuka Brangkas ATM di RSUD Kayu Agung dengan menggunakan kunci brangkas.
Tersangka Romadhoni juga mengambil DVR dan merusak CCTV dan setelah kejadian langsung menghubungi Abdullah, untuk menjemputnya dan meminta mengantarkan ke daerah SP Padang tidak lama kemudian Abdullah bersama Ropi Saputra datang menemui tersangka dengan menggunakan dua sepeda motor.
80 Siswa di Pedamaran OKI Diduga Keracunan MBG, Sampel Makanan Dikirim ke Laboratorium di Palembang |
![]() |
---|
Cek Pasokan dan Harga, Mentan dan Mendagri Tinjau Penyaluran Beras SPHP di Pasar KM 5 Palembang |
![]() |
---|
Klarifikasi Zaskia Adya Mecca usai Dikencam Sindir Penampilan Ojol Bersih saat Bertemu Wapres Gibran |
![]() |
---|
Kebakaran di Lahat Hanguskan Dua Rumah, Pemilik Masing-masing Sudah Lansia, Tak Ada Barang Tersisa |
![]() |
---|
Susno Duadji Heran Hukuman Bripka Rohmat Didemosi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas: Kok Sampai Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.