Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Pengunjung Karaoke Kaget Tarif Naik, Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku -1

Tarif baru pajak hiburan minimum 40 persen maksimal 75 persen dirasakan penghobi hiburan karaoke di Palembang. Pelanggan kaget membayar lebih mahal.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Liputan Khusus Tribun Sumsel, pajak hiburan naik minimum 40 persen maksimal 75 persen dirasakan penghobi hiburan karaoke di Palembang. Pelanggan kaget membayar lebih mahal di kasir. 

TRIBUNSUMSE.COM, PALEMBANG - Kebijakan tarif baru pajak hiburan yang menaikan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen dirasakan penghobi hiburan karaoke di Kota Palembang. Pelanggan kaget sewaktu membayar di kasir tarif jadi lebih mahal.

Pajak 40 persen sebelumnya hanya diterapkan untuk karaoke eksklusif, namun melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 besaran tarif pajak hiburan karaoke keluarga yang awalnya 20 persen juga dinaikkan jadi 40-75 persen.

Ari, pelanggan karaoke keluarga, cukup kaget saat karaoke kemarin karena dia belum tahu jika tarif pajak hiburan naik, sehingga saat bayar tarifnya jadi lebih mahal.

Usai dijelaskan kasir baru dia paham kalau ada kenaikan pajak hiburan termasuk karaoke keluarga. Menurutnya kenaikan pajak hiburan sebenarnya cukup menyulitkan apalagi Palembang minim hiburan.
Karaoke sebagai salah satu alternatif hiburan kalau suntuk, tapi kalau tarifnya naik maka dia juga akan berpikir ulang jika ingin karaoke.

Minimal mengurangi intensitas karaoke, atau nyanyi-nyanyi saja tapi tidak memesan makanan dan minuman dengan porsi banyak seperti sebelumnya, hanya seperlunya saja.

"Mulai mengurangi hobi karaoke kalau pajaknya naik, karena hampir separuh biaya karoke yang harus dibayar," ujarnya.

Liputan khusus Tribun Sumsel, pajak hiburan 40 persen sebelumnya hanya diterapkan untuk karaoke eksklusif, namun melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 besaran tarif pajak hiburan karaoke keluarga yang awalnya 20 persen juga dinaikkan jadi 40-75 persen.
Liputan khusus Tribun Sumsel, pajak hiburan 40 persen sebelumnya hanya diterapkan untuk karaoke eksklusif, namun melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 besaran tarif pajak hiburan karaoke keluarga yang awalnya 20 persen juga dinaikkan jadi 40-75 persen. (TANGKAP LAYAR TRIBUN SUMSEL)

Pengunjung lainnya, Wani, mengaku cukup sering mengajak keluarga karaoke untuk menyalurkan hobi juga sebagai hiburan.

Biasanya minimal satu kali sebulan saat belanja bulanan atau usai pulang kondangan sekalian mampir berkaraoke bersama keluarga.

Menurutnya bagi keluarga yang punya anggaran hiburan sendiri, sebenarnya tidak terlalu berat kenaikan pajak hiburan tapi berbeda jika yang karaoke anak muda, misalnya siswa SMA atau anak kuliah pasti berdampak.

"Kalau untuk kesenangan keluarga mahal sedikit tidak masalah asal bisa kumpul dan happy," ujarnya.

Siska salah pelanggan karoke di temui di karoke keluarga di komplek PS Mall merasa keberatan dengan kenaikan pajak hiburan ini karena dia dan teman-temannya sering karokean.

Sebagai mahasiswa yang belum punya penghasilan jelas kenaikan pajak membuat mereka harus membayar lebih sedangkan uang jajan dari orangtua masih sama saja.

"Bayarnya harus urunan kalau traktir teman sendirian berat," ujarnya.

Pengelola Palembang Happy Puppy mengatakan pengunjung karaoke sejak pandemi Covid-19 lalu dan belum pulih hingga kini.

"Kebijakan tarif pajak hiburan baru ini belum terlihat dampaknya karena baru diterapkan beberapa hari saja, jadi belum bisa komentar banyak," ujar Pengelola Happy Puppy Palembang, Fathur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved