Liputan Khusus Tribun Sumsel

Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku Bakal Matikan Usaha, GIPI Sumsel Ajukan Gugatan ke MK -2

GIPI Sumsel berencana mengajukan gugatan ke MK terkait pajak hiburan 40-75 persen yang mulai berlaku karena dinilai mematikan industri hiburan.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Ketua GIPI Sumsel Herlan Asfiudin mengungkapkan GIPI Sumsel berencana mengajukan gugatan ke MK terkait pajak hiburan 40-75 persen yang mulai berlaku karena dinilai mematikan industri pariwisata khususnya hiburan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) berencana mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pajak hiburan 40-75 persen yang mulai berlaku. 

Senada dengan putusan GIPI pusat, GIPI Sumsel juga menolak kenaikan tarif pajak hiburan tersebut karena dinilai akan mematikan industri pariwisata khususnya hiburan.

Ketua GIPI Sumsel Herlan Asfiudin mengatakan, kenaikan tersebut sangat membebani pelaku wisata hiburan di Sumsel apalagi saat ini pariwisata, khususnya wisata hiburan tengah beranjak naik usai redup akibat Covid-19.

"GIPI tengah mengajukan gugatan ke MK agar kebijakan tersebut dilakukan peninjauan ulang," katanya.

Menurut Herlan, dalam kondisi Pariwisata yang tengah kembali bangkit usai Covid-19, pemerintah memberikan kemudahan bukan malah dipersulit dengan pajak yang tinggi.

Dia menilai pajak hiburan harusnya diturunkan bukan malah dinaikan agar bisa mendongkrak industri pariwisata segera bangkit usai pandemi agar semakin besar pajak dari industri hiburan yang bisa disetor ke pemerintah.

Liputan khusus Tribun Sumsel, pajak hiburan 40 persen sebelumnya hanya diterapkan untuk karaoke eksklusif, namun melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 besaran tarif pajak hiburan karaoke keluarga yang awalnya 20 persen juga dinaikkan jadi 40-75 persen.
Liputan khusus Tribun Sumsel, pajak hiburan 40 persen sebelumnya hanya diterapkan untuk karaoke eksklusif, namun melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 besaran tarif pajak hiburan karaoke keluarga yang awalnya 20 persen juga dinaikkan jadi 40-75 persen. (TANGKAP LAYAR TRIBUN SUMSEL)

Dia menolak anggapan Kementerian Keuangan yang menaikan pajak hiburan agar daerah dapat mandiri dan tak tergantung dengan pemerintah pusat.

"Cari cara yang kreatif untuk sumber devisa, salah satunya gebyarkan sektor pariwisata. Pariwisata ini bisnis happy. Apalagi, rata –rata pengusaha Hiburan bermodalkan pinjaman dari bank," katanya.

Baca juga: LIPSUS: Pengunjung Karaoke Kaget Tarif Naik, Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku -1

"Kami pengusaha modal pinjaman bank dari awal, hasil usaha 70 persen untuk pajak, 20 % untuk biaya-biaya taktis, ujung ujungnya tidak bisa memberi gaji karyawan. Otomatis tutup usaha dan pekerja di PHK," tegas Herlan.

Ia juga menyarankan, kenaikan tarif pajak sebaiknya yang wajar-wajar saja, tidak memberatkan banyak pihak, tidak menimbulkan kecurangan oknum, dan ini yang harus dicari solusinya, berapa kisaran kenaikan tarif pajak yang tepat. (tnf)

Sumbangsih Pajak Hiburan Bagi PAD Palembang Over Target

Pajak Hiburan Awal
- Pemkot Palembang tetapkan pajak hiburan tarif maksimum 40 persen sejak tahun lalu
- Pajak hiburan 40 persen yakni pub, klub malam, bar, spa, mandi uap, karaoke eksklusif dan diskotek.
- Pajak hiburan karaoke keluarga 20 persen

Pajak Hiburan Sesuai UU No1/2022
-Pemkot Palembang menerapkan tarif pajak hiburan minimum yakni 40 persen atau tarifnya masih sama
- Tarif pajak minimum ini berlaku untuk seluruh pajak hiburan seperti pub, klub malam, bar, spa, mandi uap, karoke eksklusif, karaoke keluarga dan diskotek.
- Sumbangsih pajak hiburan bagi PAD Palembang 2023 Rp 37,6 miliar atau over target dari target Rp 37,5 miliar.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribumsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved