Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan

Profil AKP Sutarjo Manulang, Kasat Intelkam yang Terbitkan SKCK Mukmin Mulyadi DPO Narkoba

Profil Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) untuk buronan Mukmin Mulyadi

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Profil Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) untuk buronan Mukmin Mulyadi 

Sebelumnya diberitakan, Mukmin ditahan Kepolisian Daerah Sumatera Utara setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hingga tengah malam.

Yemi mengatakan, dalam pemeriksaan itu polisi juga melakukan konfrontasi dengan saksi-saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga. Ditahan mulai hari ini nanti sampai selesai proses penyidikan, sampai kita limpahkan. Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke tahti (tahanan dan barang bukti)," ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony E. Hutahean mengatakan, pihaknya belum memikirkan langkah-langkah selanjutnya.

"Kami masih fokus untuk memberikan support kepada Pak Mukmin karena dengan ditahannya di saat momen Lebaran ini, itu sangat terpukul karena memisahkan Pak Mukmin dengan keluarga dan anak-anaknya," katanya.

Tanggapan PKB

Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Jafar Sukhairi Nasution mengaku tidak mengetahui bahwa Mukmin Mulyadi merupakan buronan kasus narkotika.

Menurutnya, dia hanya menandatangani apa yang direkomendasikan DPC PKB Kota Tanjungbalai.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Mukmin Mulyadi dan mengambil langkah disiplin organisasi.

"Kita ambil langkah disiplin organisasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved