Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan

Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi, Atas Kasus 2.000 Butir Pil Ekstasi

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin menjadi perantara penjualan narkoba. 

Editor: Slamet Teguh
TRIBUN MEDAN
Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi, Atas Kasus 2.000 Butir Pil Ekstasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.

Kini Mukmin Mulyadi ditangkap polisi karena buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.

Dalam kasus yang telah berjalan sejak tahun 2020 ini.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin menjadi perantara penjualan narkoba. 

"Barang tersebut dari GS. Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi, dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan undercover buy saat itu," sebut Yemi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) malam. 

GS dan Ahmad Dhairobi merupakan dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus kepemilikan ekstasi ini. 

Keduanya saat ini sedang menjalani masa hukuman. 

Ekstasi dari GS, disebut Yemi, diedarkan ke beberapa daerah di Sumatera Utara seperti Tanjungbalai, Kota Medan, dan Labuhanbatu.

Yemi menyebutkan, dalam kasus ini Mukmin akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peran Mukmin dalam kasus narkoba ini terungkap berdasarkan pengakuan dari tersangka lain.

"Pada saat pemeriksaan awal, salah satu tersangka menyebut nama yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai perantara," sebut Hadi.

Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan Polisi, Buron Karena Kasus Narkoba, Baru Dilantik
Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan Polisi, Buron Karena Kasus Narkoba, Baru Dilantik (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI)

Sebelumnya diberitakan, Mukmin ditahan Kepolisian Daerah Sumatera Utara setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hingga tengah malam.

Yemi mengatakan, dalam pemeriksaan itu polisi juga melakukan konfrontasi dengan saksi-saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga. Ditahan mulai hari ini nanti sampai selesai proses penyidikan, sampai kita limpahkan. Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke tahti (tahanan dan barang bukti)," ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony E. Hutahean mengatakan, pihaknya belum memikirkan langkah-langkah selanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved