Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan

Profil AKP Sutarjo Manulang, Kasat Intelkam yang Terbitkan SKCK Mukmin Mulyadi DPO Narkoba

Profil Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) untuk buronan Mukmin Mulyadi

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Profil Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) untuk buronan Mukmin Mulyadi 

Polisi lantas mencabut surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi.

Kasat Intel Polres Tanjung Balai, AKP Sutarjo Manulang mengatakan, pencabutan SKCK itu dilakukan setelah Polres Tanjung Balai mendapat informasi, Mukmin terlibat kasus narkoba.

Sedangkan Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dalam SKCK yang dikeluarkan tidak disebutkan Mukmin bersih dari catatan kriminal.

Baca juga: Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan Polisi, Buron Karena Kasus Narkoba, Baru Dilantik

Rekam jejak masalah hukum Mukmin sudah dituliskan dalam dokumen tersebut.

"Di dalamnya ada catatannya. Di catatan itulah disebutkan bahwa yang bersangkutan (Mukmin) pernah tersangkut peristiwa pidana penganiayaan, dan putusannya itu dilampirkan dalam SKCK-nya," sebut Ahmad, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Sebagai informasi, Mukmin dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai lewat mekanisme pergantian antarwaktu pada akhir Maret 2023 untuk menggantikan rekan separtainya yang meninggal dunia.

Mukmin Mulyadi Ditahan

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin menjadi perantara penjualan narkoba. 

"Barang tersebut dari GS. Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi, dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan undercover buy saat itu," sebut Yemi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) malam. 

GS dan Ahmad Dhairobi merupakan dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus kepemilikan ekstasi ini. 

Keduanya saat ini sedang menjalani masa hukuman. 

Ekstasi dari GS, disebut Yemi, diedarkan ke beberapa daerah di Sumatera Utara seperti Tanjungbalai, Kota Medan, dan Labuhanbatu.

Baca juga: Kapolda Sumut Ungkap Penyebab Terbitnya SKCK Mukmin Mulyadi Meski Jadi DPO, Kasat Intelkam Diperiksa

Yemi menyebutkan, dalam kasus ini Mukmin akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peran Mukmin dalam kasus narkoba ini terungkap berdasarkan pengakuan dari tersangka lain.

"Pada saat pemeriksaan awal, salah satu tersangka menyebut nama yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai perantara," sebut Hadi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved