Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan
Profil AKP Sutarjo Manulang, Kasat Intelkam yang Terbitkan SKCK Mukmin Mulyadi DPO Narkoba
Profil Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) untuk buronan Mukmin Mulyadi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Polisi lantas mencabut surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi.
Kasat Intel Polres Tanjung Balai, AKP Sutarjo Manulang mengatakan, pencabutan SKCK itu dilakukan setelah Polres Tanjung Balai mendapat informasi, Mukmin terlibat kasus narkoba.
Sedangkan Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dalam SKCK yang dikeluarkan tidak disebutkan Mukmin bersih dari catatan kriminal.
Baca juga: Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan Polisi, Buron Karena Kasus Narkoba, Baru Dilantik
Rekam jejak masalah hukum Mukmin sudah dituliskan dalam dokumen tersebut.
"Di dalamnya ada catatannya. Di catatan itulah disebutkan bahwa yang bersangkutan (Mukmin) pernah tersangkut peristiwa pidana penganiayaan, dan putusannya itu dilampirkan dalam SKCK-nya," sebut Ahmad, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/4/2023).
Sebagai informasi, Mukmin dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai lewat mekanisme pergantian antarwaktu pada akhir Maret 2023 untuk menggantikan rekan separtainya yang meninggal dunia.
Mukmin Mulyadi Ditahan
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin menjadi perantara penjualan narkoba.
"Barang tersebut dari GS. Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi, dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan undercover buy saat itu," sebut Yemi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) malam.
GS dan Ahmad Dhairobi merupakan dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus kepemilikan ekstasi ini.
Keduanya saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Ekstasi dari GS, disebut Yemi, diedarkan ke beberapa daerah di Sumatera Utara seperti Tanjungbalai, Kota Medan, dan Labuhanbatu.
Baca juga: Kapolda Sumut Ungkap Penyebab Terbitnya SKCK Mukmin Mulyadi Meski Jadi DPO, Kasat Intelkam Diperiksa
Yemi menyebutkan, dalam kasus ini Mukmin akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peran Mukmin dalam kasus narkoba ini terungkap berdasarkan pengakuan dari tersangka lain.
"Pada saat pemeriksaan awal, salah satu tersangka menyebut nama yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai perantara," sebut Hadi.
AKP Sutarjo Manulang
Profil AKP Sutarjo Manulang
Mukmin Mulyadi
DPO Narkoba
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Tribunsumsel.com
Jejak Kasus Mukmin Mulyadi Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Kini Ditahan Kasus Narkoba, DPO dari 2020 |
![]() |
---|
Pengakuan AKP Sutarjo Manulang, Kasat Intelkam yang Terbitkan SKCK Mukmin Mulyadi yang DPO Narkoba |
![]() |
---|
Mukmin Mulyadi Ngaku Tak Tahu Berstatus Buronan Kasus 2.000 Ekstasi, Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
Penjelasan PKB Soal Proses Pelantikan Mukmin Mulyadi Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Padahal DPO |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi, Atas Kasus 2.000 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.