Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan

Pengakuan AKP Sutarjo Manulang, Kasat Intelkam yang Terbitkan SKCK Mukmin Mulyadi yang DPO Narkoba

Mukmin dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai lewat mekanisme pergantian antarwaktu pada akhir Maret 2023

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TribunMedan.com/Kolase TribunSumsel.com
Pengakuan AKP Sutarjo Manulang, Kasat Intelkam yang Terbitkan SKCK Mukmin Mulyadi yang DPO Narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai, AKP Sutarjo Manulang memberikan penjelasan soal proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) Mukmin Mulyadi.

Padahal diketahui, jika Mukmin Mulyadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.

SKCK itu diduga digunakan sebagai dokumen pelengkap Mukmin untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, meski masih berstatus sebagai DPO.

Mukmin dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai lewat mekanisme pergantian antarwaktu pada akhir Maret 2023 untuk menggantikan rekan separtainya yang meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut, AKP Sutarjo Manulang menyatakan bahwa penerbitan SKCK yang diperuntukkan untuk politisi PKB itu telah berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sutarjo membeberkan, saat Mukmin mengurus SKCK, pihaknya sama sekali tidak mengetahui kalau dia ternyata buronan narkoba.

"Ya dia kan sudah melengkapi persyaratannya (mengurus SKCK). Lalu ada informasi masyarakat bahwa dia tersandung narkoba kita cek di (Polres Tanjung Balai) ternyata gak ada, ternyata (datanya) di Polda kan gitu," ujar AKP Sutarjo Manulang, dilansir dari Kompas,com, Senin, (17/4/2023).

Kata Sutarjo, berdasarkan peraturan kepala kepolisian Pasal 18 Tahun 2014, setiap orang berhak mengurus SKCK dan polisi wajib mengeluarkannya.

Polisi lantas mencabut surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi.

Kasat Intel Polres Tanjung Balai, AKP Sutarjo Manulang mengatakan, pencabutan SKCK itu dilakukan setelah Polres Tanjung Balai mendapat informasi, Mukmin terlibat kasus narkoba.

Sedangkan Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dalam SKCK yang dikeluarkan tidak disebutkan Mukmin bersih dari catatan kriminal.

Rekam jejak masalah hukum Mukmin sudah dituliskan dalam dokumen tersebut.

"Di dalamnya ada catatannya. Di catatan itulah disebutkan bahwa yang bersangkutan (Mukmin) pernah tersangkut peristiwa pidana penganiayaan, dan putusannya itu dilampirkan dalam SKCK-nya," sebut Ahmad, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Seperti diketahui, Akibat kejadian tersebut, AKP Sutarjo Manulang pun diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait terbitnya SKCK untuk DPO.

"Iya (diperiksa), makanya kok bisa gitu lo. Kita dalami. Disana enggak ada ininya, dia terbitkan SKCK, kan tidak online ini semuanya," sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Mukmin Mulyadi Ngaku Tak Tahu Berstatus Buronan Kasus 2.000 Ekstasi, Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD

Baca juga: Penjelasan PKB Soal Proses Pelantikan Mukmin Mulyadi Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Padahal DPO

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved