Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan

Jejak Kasus Mukmin Mulyadi Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Kini Ditahan Kasus Narkoba, DPO dari 2020

Berikut perjalanan kasus Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai ditahan kasus narkoba.

|
TribunMedan.com/Kolase TribunSumsel.com
Berikut perjalanan kasus Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai ditahan kasus narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut jejak kasus Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai, Sumut yang ditahan atas kasus narkoba.

Anggota DPRD, Mukmin Mulyadi terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi.

Berikut perjalanan kasus yang menjerat Mukmin Mulyadi:

1. Jadi Buronan sejak 15 Oktober 2020

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut ternyata telah ditetapkan sebagai buronan (daftar pencarian orang/DPO) oleh polisi sejak 15 Oktober 2020 lalu dalam kasus penjualan 2.000 butir ekstasi.

Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.

Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.

Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.

Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai yang baru dilantik mengaku tak tahu dirinya jadi buronan kasus narkoba sejak tahun 2020 silam.
Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai yang baru dilantik mengaku tak tahu dirinya jadi buronan kasus narkoba sejak tahun 2020 silam. (TRIBUN MEDAN)

Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya.

Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.

"Lalu Mukmin Mulyadi berkata om gimin ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cas dua ribu butir," dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id.

Baca juga: Mukmin Mulyadi Ngaku Tak Tahu Berstatus Buronan Kasus 2.000 Ekstasi, Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD

Kemudian Gimin Simatupang menjawab ekstasi nya ada tetapi harganya Rp 70 ribu perbutir.

Sementara saat itu Mukmin dan Gimin berusaha melarikan diri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved