Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan
Profil AKP Sutarjo Manulang, Kasat Intelkam yang Terbitkan SKCK Mukmin Mulyadi DPO Narkoba
Profil Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) untuk buronan Mukmin Mulyadi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM- Profil Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang yang menerbitkan aSurat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) untuk buronan kasus narkoba Mukmin Mulyadi.
Sutarjo Manulang, ia diketahui berpangkat sebagai Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
Dengan perwira tingkat tiga, Sutarjo Manulang menjadi Kepala Satuan Intelkam Kepolisian Resor Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun, Ia bertugas menyelenggarakan fungsi Intelejen dalam bidang keamanan hingga memberi izin atau surat keterangan.
Baca juga: Penjelasan PKB Soal Proses Pelantikan Mukmin Mulyadi Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Padahal DPO

Seperti beberapa hal terkait keterangan orang asing, senjata api, bahan peledak, kegiatan sosial hingga mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada seluruh masyarakat.
Terbitkan SKCK untuk Buron Kasus Narkoba
Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang pun diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait terbitnya SKCK untuk DPO.
SKCK itu diduga digunakan sebagai dokumen pelengkap Mukmin untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, meski masih berstatus sebagai DPO.
"Iya (diperiksa), makanya kok bisa gitu lo. Kita dalami. Di sana enggak ada ininya, dia terbitkan SKCK, kan tidak online ini semuanya," sebut Panca di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Mukmin Mulyadi Ngaku Tak Tahu Berstatus Buronan Kasus 2.000 Ekstasi, Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD
Kini Mukmin Mulyadi ditangkap polisi karena buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin menjadi perantara penjualan narkoba, sejak tahun 2020.

AKP Sutarjo Manulang menyatakan bahwa penerbitan SKCK yang diperuntukkan untuk politisi PKB itu telah berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sutarjo membeberkan, saat Mukmin mengurus SKCK, pihaknya sama sekali tidak mengetahui kalau dia ternyata buronan narkoba.
"Ya dia kan sudah melengkapi persyaratannya (mengurus SKCK). Lalu ada informasi masyarakat bahwa dia tersandung narkoba kita cek di (Polres Tanjung Balai) ternyata gak ada, ternyata (datanya) di Polda kan gitu," ujar AKP Sutarjo Manulang, dilansir dari Kompas,com, Senin, (17/4/2023).
Kata Sutarjo, berdasarkan peraturan kepala kepolisian Pasal 18 Tahun 2014, setiap orang berhak mengurus SKCK dan polisi wajib mengeluarkannya.
AKP Sutarjo Manulang
Profil AKP Sutarjo Manulang
Mukmin Mulyadi
DPO Narkoba
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Tribunsumsel.com
Jejak Kasus Mukmin Mulyadi Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Kini Ditahan Kasus Narkoba, DPO dari 2020 |
![]() |
---|
Pengakuan AKP Sutarjo Manulang, Kasat Intelkam yang Terbitkan SKCK Mukmin Mulyadi yang DPO Narkoba |
![]() |
---|
Mukmin Mulyadi Ngaku Tak Tahu Berstatus Buronan Kasus 2.000 Ekstasi, Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
Penjelasan PKB Soal Proses Pelantikan Mukmin Mulyadi Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Padahal DPO |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi, Atas Kasus 2.000 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.