Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan

Penjelasan PKB Soal Proses Pelantikan Mukmin Mulyadi Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Padahal DPO

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Mukmin Mulyadi dan mengambil langkah disiplin organisasi.

|
Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun-Medan.com
Penjelasan PKB Soal Proses Pelantikan Mukmin Mulyadi Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Padahal DPO 

TRIBUNSUMSEL.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mana merupakan partai ditempat Mukmin Mulyadi berpartai bereaksi usai terungkap fakta jika Mukmin Mulyadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.

Kini, Mukmin Mulyadipun telah diamankan Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan kepemilikan 2.000 butir ekstasi.

PKBpun menjelaskan proses bagaimana Mukmin Mulyadi bisa dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.

Menurut DPW PKB Sumatera Utara, Jafar Sukhairi Nasution mengatakan, proses dilantiknya Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Tanjungbalai merupakan rekomendasi dari DPC PKB Kota Tanjungbalai.

Jafar mengaku hanya menandatangi berkas yang diberikan.

Jafar juga mengaku tak mengetahui jika Mukmin Mulyadi merupakan buronan kasus narkotika.

Sementara Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Mukmin Mulyadi dan mengambil langkah disiplin organisasi.

"Kita ambil langkah disiplin organisasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

 Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.

Mukmin Mulyadi Ditahan

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin menjadi perantara penjualan narkoba. 

"Barang tersebut dari GS. Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi, dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan undercover buy saat itu," sebut Yemi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) malam. 

GS dan Ahmad Dhairobi merupakan dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus kepemilikan ekstasi ini. 

Keduanya saat ini sedang menjalani masa hukuman. 

Ekstasi dari GS, disebut Yemi, diedarkan ke beberapa daerah di Sumatera Utara seperti Tanjungbalai, Kota Medan, dan Labuhanbatu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved