Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan

Profil AKP Sutarjo Manulang, Kasat Intelkam yang Terbitkan SKCK Mukmin Mulyadi DPO Narkoba

Profil Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) untuk buronan Mukmin Mulyadi

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Profil Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) untuk buronan Mukmin Mulyadi 

TRIBUNSUMSEL.COM- Profil Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang yang menerbitkan aSurat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) untuk buronan kasus narkoba Mukmin Mulyadi.

Sutarjo Manulang, ia diketahui berpangkat sebagai Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

Dengan perwira tingkat tiga, Sutarjo Manulang menjadi Kepala Satuan Intelkam Kepolisian Resor Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun, Ia bertugas menyelenggarakan fungsi Intelejen dalam bidang keamanan hingga memberi izin atau surat keterangan.

Baca juga: Penjelasan PKB Soal Proses Pelantikan Mukmin Mulyadi Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Padahal DPO

Kapolda Sumut Ungkap Penyebab Terbitnya SKCK Mukmin Mulyadi Meski Jadi DPO, Kasat Intelkam Diperiksa
Kapolda Sumut Ungkap Penyebab Terbitnya SKCK Mukmin Mulyadi Meski Jadi DPO, Kasat Intelkam Diperiksa (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun-Medan.com)

Seperti beberapa hal terkait keterangan orang asing, senjata api, bahan peledak, kegiatan sosial hingga mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada seluruh masyarakat.

Terbitkan SKCK untuk Buron Kasus Narkoba

Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang pun diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait terbitnya SKCK untuk DPO.

SKCK itu diduga digunakan sebagai dokumen pelengkap Mukmin untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, meski masih berstatus sebagai DPO.

"Iya (diperiksa), makanya kok bisa gitu lo. Kita dalami. Di sana enggak ada ininya, dia terbitkan SKCK, kan tidak online ini semuanya," sebut Panca di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Mukmin Mulyadi Ngaku Tak Tahu Berstatus Buronan Kasus 2.000 Ekstasi, Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD

Kini Mukmin Mulyadi ditangkap polisi karena buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin menjadi perantara penjualan narkoba, sejak tahun 2020.

Profil Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai Jadi DPO Kasus Narkoba Sejak 2020, Baru Dilantik
Profil Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai Jadi DPO Kasus Narkoba Sejak 2020, Baru Dilantik (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI)

AKP Sutarjo Manulang menyatakan bahwa penerbitan SKCK yang diperuntukkan untuk politisi PKB itu telah berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sutarjo membeberkan, saat Mukmin mengurus SKCK, pihaknya sama sekali tidak mengetahui kalau dia ternyata buronan narkoba.

"Ya dia kan sudah melengkapi persyaratannya (mengurus SKCK). Lalu ada informasi masyarakat bahwa dia tersandung narkoba kita cek di (Polres Tanjung Balai) ternyata gak ada, ternyata (datanya) di Polda kan gitu," ujar AKP Sutarjo Manulang, dilansir dari Kompas,com, Senin, (17/4/2023).

Kata Sutarjo, berdasarkan peraturan kepala kepolisian Pasal 18 Tahun 2014, setiap orang berhak mengurus SKCK dan polisi wajib mengeluarkannya.

Polisi lantas mencabut surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi.

Kasat Intel Polres Tanjung Balai, AKP Sutarjo Manulang mengatakan, pencabutan SKCK itu dilakukan setelah Polres Tanjung Balai mendapat informasi, Mukmin terlibat kasus narkoba.

Sedangkan Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dalam SKCK yang dikeluarkan tidak disebutkan Mukmin bersih dari catatan kriminal.

Baca juga: Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan Polisi, Buron Karena Kasus Narkoba, Baru Dilantik

Rekam jejak masalah hukum Mukmin sudah dituliskan dalam dokumen tersebut.

"Di dalamnya ada catatannya. Di catatan itulah disebutkan bahwa yang bersangkutan (Mukmin) pernah tersangkut peristiwa pidana penganiayaan, dan putusannya itu dilampirkan dalam SKCK-nya," sebut Ahmad, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Sebagai informasi, Mukmin dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai lewat mekanisme pergantian antarwaktu pada akhir Maret 2023 untuk menggantikan rekan separtainya yang meninggal dunia.

Mukmin Mulyadi Ditahan

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin menjadi perantara penjualan narkoba. 

"Barang tersebut dari GS. Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi, dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan undercover buy saat itu," sebut Yemi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) malam. 

GS dan Ahmad Dhairobi merupakan dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus kepemilikan ekstasi ini. 

Keduanya saat ini sedang menjalani masa hukuman. 

Ekstasi dari GS, disebut Yemi, diedarkan ke beberapa daerah di Sumatera Utara seperti Tanjungbalai, Kota Medan, dan Labuhanbatu.

Baca juga: Kapolda Sumut Ungkap Penyebab Terbitnya SKCK Mukmin Mulyadi Meski Jadi DPO, Kasat Intelkam Diperiksa

Yemi menyebutkan, dalam kasus ini Mukmin akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peran Mukmin dalam kasus narkoba ini terungkap berdasarkan pengakuan dari tersangka lain.

"Pada saat pemeriksaan awal, salah satu tersangka menyebut nama yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai perantara," sebut Hadi.

Sebelumnya diberitakan, Mukmin ditahan Kepolisian Daerah Sumatera Utara setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hingga tengah malam.

Yemi mengatakan, dalam pemeriksaan itu polisi juga melakukan konfrontasi dengan saksi-saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga. Ditahan mulai hari ini nanti sampai selesai proses penyidikan, sampai kita limpahkan. Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke tahti (tahanan dan barang bukti)," ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony E. Hutahean mengatakan, pihaknya belum memikirkan langkah-langkah selanjutnya.

"Kami masih fokus untuk memberikan support kepada Pak Mukmin karena dengan ditahannya di saat momen Lebaran ini, itu sangat terpukul karena memisahkan Pak Mukmin dengan keluarga dan anak-anaknya," katanya.

Tanggapan PKB

Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Jafar Sukhairi Nasution mengaku tidak mengetahui bahwa Mukmin Mulyadi merupakan buronan kasus narkotika.

Menurutnya, dia hanya menandatangani apa yang direkomendasikan DPC PKB Kota Tanjungbalai.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Mukmin Mulyadi dan mengambil langkah disiplin organisasi.

"Kita ambil langkah disiplin organisasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved