Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai, Ayah Bayi AR dan Perawat Diana Jabat Tangan

Kasus jari bayi terpotong di Palembang berakhir damai dengan jalur Restorative Justice (RJ), Senin (13/2/2023).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kasus jari bayi terpotong di Palembang berakhir damai dengan jalur Restorative Justice (RJ), Senin (13/2/2023). Suparman ayah bayi AR dan perawat Diana, menandatangani damai dan menyelesaikan masalah lewat RJ 

Kepastian ini disampaikan Penasehat Hukum RS Muhammadiyah Palembang Darmadi Jufri saat dikonfirmasi, apakah sudah dilaksanakan kewajiban kliennya.

"Alhamdulillah sudah selesai dengan musyawarah kekeluargaan, atau damai, InsyAllah diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ), " kata Darmadi, Minggu (12/2/2023).

Dikatakan Darmadi, terdapat 3 poin kesepakatan yang harus dipenuhi kliennya, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari oknum perawat dan RS Muhammadiyah Palembang ke keluarga korban.

Tiga poin itu, membebaskan seluruh biaya rawat korban di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. Kedua, Menjamin viaya rawat jalan atau observasi perawatan jari kelingking korban, sampai dinyatakan sehat secata keseluruhan.

"Poin ketiga uang kerohiman atau tali kasih, yang diberikan ke korban diwakili orang tuanya sudah diberikan pada Jumat tadi pukul 15.00 Wib, " ujarnya.

Mengenai besaran uang Kerahiman yang diberikan itu, Darmadi tidak mengungkapkan secara pasti besarannya, namun jumlahnya dipastikan tidak mencapai Rp 500 juta.

"Tidak sampai Rp 500 juta, tapi mereka menyampaikan untuk tidak dipublikasi," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga, sebaliknya Ayah korban sebagai pelapor untuk mencabut Laporan Polisi (LP) di kepolisian, dan sepakat tidak meneruskan masalah ini secara hukum baik pidana dan perdata, serta bisa segera dilakukan RJ.

"Mudah-mudahan proses RJnya dilaksanakan Senin di Polresta Palembang, sebenarnya Jumat tadi, namun pak kapolres tidak ada di Palembang, " pungkasnya.

Sekedar informasi kasus jari bayi terpotong di Palembang, keluarga korban sepakat damai anggap musibah.

Keluarga korban bayi AR akhirnya sepakat berdamai dengan oknum perawat DN yang tidak sengaja memotong jari.

Oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) tersebut tak sengaja memotong jari bayi berusia 7 bulan saat memotong perban infus.

Menurut kuasa hukum korban, Titis Rachmawati SH mengatakan baru sore ini pihaknya dipertemukan kembali dengan tersangka DN dan rumah sakit di Polrestabes Palembang.

Rencananya proses penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) akan berlangsung pada, Senin (13/2/2023) mendatang.

"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini. Keduanya sudah menandatangani surat damai di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Titis, Jumat (10/2/2023) di Polrestabes Palembang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved