Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Keluarga Bayi AR Terima Rp 250 Juta, Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai

Keluarga bayi AR menerima Rp 250 juta, kasus jari bayi terpotong di Palembang berakhir damai.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Keluarga bayi AR menerima Rp 250 juta dari sebagai uang kerahiman dari RS Muhammadiyah Palembang dan perawat Diana, kasus jari bayi terpotong di Palembang berakhir damai, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keluarga bayi AR menerima Rp 250 juta sebagai uang kerahiman dari RS Muhammadiyah Palembang dan perawat Diana, kasus jari bayi terpotong di Palembang berakhir damai.

Bayi AR berusia 7 bulan jari kelingking kirinya terpotong akibat kelalaian perawat Diana ketika mengganti selang infus.

Sempat beredar kabar jika perdamaian ini juga disertai uang Rp 500 juta yang diberikan pada keluarga korban.

Namun saat di konfirmasi, uang yang diterima oleh pihak korban tidak mencapai angka tersebut.

Pengacara keluarga korban AR, Titis Rachmawati SH mengatakan bahwa uang yang didapatkan oleh kliennya adalah senilai 250 juta.

" Iya benar itu (250 juta)," ujarnya saat di konfirmasi, Senin (13/02/2023).

Baca juga: Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai, Ayah Bayi AR dan Perawat Diana Jabat Tangan

Ditambahkannya pula, uang tersebut diberikan langsung oleh pihak rumah sakit dan juga oknum perawat Diana.

Sebelumnya kedua belah pihak telah jalankan proses perdamaian restorative justice RJ antara Suparman dengan perawat Diana yang dilakukan di Polrestabes Palembang dan disaksikan oleh pihak rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan masing-masing kuasa hukum.

Suparman dan perawat Diana berjabat tangan sebagai tanda penyelesaian masalah.


Diana tampak meminta maaf kepada Suparman atas apa yang terjadi kepada bayinya tersebut.

Tak hanya itu kendatipun bayinya sudah diperbolehkan pulang, pihak Rumah sakit masih memberikan pelayanan untuk cek kontrol dengan sistem antar jemput dari rumah korban ke rumah sakit.

"Rawat jalan masih difasilitasi rumah sakit. Kalau mau berobat nanti dijemput pakai mobil oleh rumah sakit," kata Suparman.

Sementara Kuasa hukum RS Muhammadiyah dan Perawat Diana yaitu Darmadi Jufri mengaku untuk status Diana sebagai pegawai perawat di RS Muhammadiyah Palembang masih dinonaktifkan, dan jikapun kembali dipekerjakan harus ada evaluasi.

"Soal kerja kembali akan dievaluasi manajemen apakah akan dipekerjakan kembali, jika diperkerjakan kembali pasti dipindahkan tempatnya, sebagai bentuk punishmen (hukuman) pembelajaran, " pungkasnya.

Kondisi Bayi AR

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved