Haji 2026
Kuota Haji 2026 di Sumsel Turun Jadi 5.895 Calon Jemaah Haji, Masa Tunggu Jadi 26 Tahun
Jika tahun sebelumnya mencapai 7.012 jemaah, pada tahun 2026 jumlahnya turun menjadi 5.895 jemaah, atau berkurang sebanyak 1.117 orang.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuota haji Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 mengalami penurunan.
Jika tahun sebelumnya mencapai 7.012 jemaah, pada tahun 2026 jumlahnya turun menjadi 5.895 jemaah, atau berkurang sebanyak 1.117 orang.
Penetapan kuota ini didasarkan pada sistem waiting list (daftar tunggu) yang kini diseragamkan menjadi 26 tahun secara nasional.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Sumsel.
"Kuota haji Provinsi Sumsel untuk pelaksanaan haji 2026 sebanyak 5.895 orang. Penetapan kuota ini berdasarkan waiting list yang kini disamaratakan menjadi 26 tahun,” kata Ketua Tim Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sumsel, Muammar saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).
Baca juga: Resmi Biaya Haji 2026 Turun Sebesar Rp 2 Juta, Jemaah Cukup Bayar Rp54 Juta, Segini Kuota Berangkat
Baca juga: 2 Syarikah Layani Jemaah Haji Indonesia 2026, Sukses Tekan Biaya Rp 200 Riyal per Jemaah
Menurut Muammar, penurunan kuota terjadi karena perhitungan tahun ini tidak lagi didasarkan pada jumlah penduduk muslim seperti tahun sebelumnya, melainkan berdasarkan urutan daftar tunggu nasional.
"Memang terjadi penurunan kuota haji di Sumsel. Tahun lalu kuota dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim sehingga mencapai 7.012 orang. Tahun ini menggunakan sistem antrean 26 tahun secara nasional,” katanya.
Ia menambahkan, jemaah yang akan diberangkatkan pada 2026 akan disesuaikan dengan nomor urut antrean, termasuk jemaah prioritas seperti lansia, pendamping, dan penyandang disabilitas.
Sementara itu, terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026, pihak Kemenag Sumsel masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebelum proses pelunasan dimulai.
Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI, rata-rata BPIH 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp 87.409.365 per jemaah reguler. Dari jumlah tersebut, jemaah akan menanggung biaya rata-rata Rp 54.193.806 atau sekitar 62 persen dari total BPIH.
 
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Mengenal Air Terjun Cughup Basemah Pagar Alam, Jadi Sorotan Usai Pelajar Tenggelam, Ketinggian 100 M | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sudah Lantik 12.477 PPPK, Pemprov Sumsel Kini Ajukan 6.009 PPPK Paruh Waktu ke BKN | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jambret HP Mahasiswi di Lubuklinggau, 2 Pelaku Nyaris Diamuk Massa, Kabur Tapi Motornya Ditinggal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pria di Ogan Ilir Tewas Tertimpa Dinding Bekas Gedung PAUD yang Roboh Saat Bekerja | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sosok RK, Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Ditangkap di Sunter, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.