Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Jari Bayi Terpotong di Palembang, Perawat DN Bukan Pakai Gunting Medis Potong Perban

Jari bayi terpotong di Palembang kasusnya masih berlanjut, terungkap perawat DN ternyata bukan memakai gunting medis saat memotong perban.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Jari bayi terpotong di Palembang, terungkap perawat DN ternyata bukan memakai gunting medis saat memotong perban. Hal ini diungkap Kuasa Hukum Keluarga korban Titis Rachmawati sambil memperlihatkan ukuran gunting yang dipakai, Jumat (10/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jari bayi terpotong di Palembang kasusnya masih berlanjut, terungkap perawat DN ternyata bukan memakai gunting medis memotong perban selang infus.

Bayi perempuan AR berusia 7 bulan menjalani operasi penyambungan ruas jari kelingking kiri yang tergunting oleh perawat DN saat mengganti selang infus.

Setelah operasi yang dilakukan pihak RS Muhamadiyah sejak Jumat 3 Februari 2023 lalu, hasilnya tak sesuai harapan.

Daging ruas jari kelingking itu membusuk dan hitam.

Operasi penyambungan jari bayi putus gagal dan pihak harus menerima kenyataan bayi AR cacat permanen.

Kuasa Hukum Keluarga korban Titis Rachmawati yang menemui korban keluarga korban di ruang Ibnu Sina mengatakan, Suparman ayah bayi AR mengetahui hasil operasi yang gagal.

"Klien kami memberitahu kami dan menemui dokter. Hasil operasi ternyata gagal, jadi daging jari yang terpotong itu menghitam dan membusuk, secara medis walaupun saya belum dapat pernyataan dokter saya bisa memastikan bayi cacat permanen. Karena tidak punya kuku, " ujar Titis saat dijumpai, di Rumah Sakit Muhamadiyah Palembang, Jumat (10/2/2023).

Titis mengungkapkan ternyata gunting yang digunakan oleh perawat DN ketika menggunting perban bayi bukanlah gunting medis.

Melainkan gunting biasa pada umumnya yang berukuran cukup besar.

"Kalau sebelumnya disampaikan gunting yang digunakan adalah gunting medis, itu bukan. Saya bisa tunjukkan contohnya kurang lebih guntingnya seperti ini (sambil menunjukkan). Itu istri Suparman yang lihat, " katanya.

Baca juga: Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Muba Kecelakaaan Tabrak Pesepeda, Korban Anak 13 Tahun Tewas

Menanggapi perawat DN yang sudah ditahan, ia menghormati proses hukum yang berjalan dan sudah sepatutnya sang perawat ditahan karena ada perbuatan melawan hukum.

Pihaknya sudah menyampaikan jumlah ganti rugi yang harus ditanggung oleh tersangka DN dan Rumah Sakit.

"Kami ajukan ganti rugi Rp 500 juta kalau tidak dipenuhi maka akan kami ajukan hukum perdata, " ujarnya.

Jari bayi terpotong di Palembang, operasi penyambungan gajal ujung jari putus membusuk. Hal itu diungkap kuasa hukum korban Titis Rachmawati SH, Jumat (10/2/2023).
Jari bayi terpotong di Palembang, operasi penyambungan gajal ujung jari putus membusuk. Hal itu diungkap kuasa hukum korban Titis Rachmawati SH, Jumat (10/2/2023). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN/KOLASE)

Titis juga menyayangkan sikap dari Komisi V DPRD Sumsel yang seolah menganggap enteng permasalahan yang dihadapi oleh Suparman dan keluarga.

Saat memanggil pihak rumah sakit, DPRD tidak melibatkan pihak korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved