TOPIK
Sidang Suap Bupati Banyuasin
-
Selain itu, bila sebelumnya Yan tidak memanjangkan kumis dan jengggotnya, hari ini terlihat wajah Yan berkumis dan berjengkot tipis.
-
Penampilan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian lebih sedikit berbeda dari sidang sebelumnya.
-
ustice Colaburator Zulfikar yang diterima majelis hakim karena dianggap telah bekerjasama sehingga membuat kasus terang benderang
-
Majelis hakim yang diketuai Arifin dengan hakim anggota Paluko dan Haridi membacakan putusan secara bergantian di muka persidangan
-
Bahkan, ada kenaikan permintaan fee dari 13 persen menjadi 15 persen. Selain itu, fee harus dibayar terlebih dahulu sebelum mendapatkan proyek.
-
Ada juga penarikan juga dilakukan yang dilakukan Asmuin, tetapi terlebih dahulu melakukan konfirmasi untuk menarik Rp 1 miliar.
-
Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian yang menjadi terdakwa dalam kasus suap bersama Kasie Pembangunan Diknas Banyuasin
-
Dalam pembelaan yang dibacakan langsung di muka persidangan, Zulfikar menyatakan dirinya memang secara sadar
-
Penyuap Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian yakni Zulfikar kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang,
-
Dari lima terdakwa yang mendengarkan dakwaan dari JPU KPK, Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian dikenakan dua pasal sekaligus.
-
Dari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU KPK, lima terdakwa yang menjalani sidang hanya Kirman yang mengajukan eksepsi
-
Dengan dikawal ketat oleh petugas kepolisian bersenjata lengkap, terdakwa dalam kasus suap proyek ijon pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin,
-
Sidang perdana Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian bersama empat terdakwa lainnya, dijaga ketat apara
-
Sidang kasus suap Banyuasin di Pengadilan Tipokor PN Palembang, dilakukan secara bergantian di ruangan yang sama
-
Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian pertama kali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang
-
Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian bersama empat terdakwa lain yakni Umar Usman, Rustami, Sutaryo
-
Kuasa hukum terdakwa Yan Anton yaitu Rudi Alfonso tidak akan melakukan eksepsi setelah mendengar pembacaan dakwaan
-
Terdakwa dalam kasus suap proyek ijon bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan primer pasal 11
-
Sidang perdana dalam kasus suap proyek ijon dengan terdakwa bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian kembali digelar
-
Semula, ia tidak mengetahui bila bingkisan yang terbungkus kantong plastik warna hitam merupakan uang. Bingkisan tersebut baru diketahui jika bingkisa
-
Saksi Anja Rizki yang merupakan pegawai Bank BCA Palembang mengetahui nila ada transfer tabungan Zulfikar senilai Rp 500 juta
-
Dari kesaksian yang diberikan Pegawai Bank BSB Cabang Sako Kenten Sapta dimuka persidangan, jika terdakwa Zulfikar
-
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa Zulfikar dalam sidang lanjutan suap terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton
-
Penyuap Bupati Banyuasin non aktif yang merupakan kontraktor Zulfikar kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN