Sidang Suap Bupati Banyuasin
Ini Tiga Saksi yang Dihadirkan JPU KPK Bagi Penyuap Bupati Banyuasin
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa Zulfikar dalam sidang lanjutan suap terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton
Penulis: M. Ardiansyah |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa Zulfikar dalam sidang lanjutan suap terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (15/12/2016).
Tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK ini terkait transaksi keuangan yang dilakukan kroni-kroni Yan Anton Ferdian untuk mengambil uang suap yang nantinya akan diberikan kepadanya.
JPU KPK menghadirkan saksi Sapta yang merupakan pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Sako Kenten,
Anja Riski merupakan pegawai Bank BCA Palembang dan Samdiono merupakan pegawai harian lepas rumah dinas Bupati Banyuasin.
Sebelum diambil keterangannya di muka persidangan yang dilakukan majelis hakim, ketiganya terlebih dahulu diambil sumpahnya agar dalam memberikan keterangan dapat memberikan sesuai fakta yang ada selama ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/tiga-saksi-yang-dihadirkan-jpu-kpk_20161215_124050.jpg)