Sidang Suap Bupati Banyuasin

Ini Tiga Saksi yang Dihadirkan JPU KPK Bagi Penyuap Bupati Banyuasin

Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa Zulfikar dalam sidang lanjutan suap terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton

Penulis: M. Ardiansyah |
Tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK
Tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK dimuka persidangan dalam sidang lanjutan suap terhadap Buapti Banyuasin di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (15/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa Zulfikar dalam sidang lanjutan suap terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (15/12/2016).

Tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK ini terkait transaksi keuangan yang dilakukan kroni-kroni Yan Anton Ferdian untuk mengambil uang suap yang nantinya akan diberikan kepadanya.

JPU KPK menghadirkan saksi Sapta yang merupakan pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Sako Kenten,
Anja Riski merupakan pegawai Bank BCA Palembang dan Samdiono merupakan pegawai harian lepas rumah dinas Bupati Banyuasin.

Sebelum diambil keterangannya di muka persidangan yang dilakukan majelis hakim, ketiganya terlebih dahulu diambil sumpahnya agar dalam memberikan keterangan dapat memberikan sesuai fakta yang ada selama ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved