Sidang Suap Bupati Banyuasin
Penyuap Yan Anton Divonis 1,5 Tahun Penjara
ustice Colaburator Zulfikar yang diterima majelis hakim karena dianggap telah bekerjasama sehingga membuat kasus terang benderang
Penulis: M. Ardiansyah |
Laporan Wartawan Tribunsumse.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Justice Colaburator Zulfikar yang diterima majelis hakim karena dianggap telah bekerjasama sehingga membuat kasus terang benderang, bersikap baik dan kooperatif memberikan penilaian tersendiri bagi majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 Khusus Palembang, Kamis (9/2/2017).
Majelis hakim, menjatuhkan vonis terhadap Zulfikar selama 1.5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis tetap menyatakan terdakwa tetap dilakukan penahanan.
Dari putusan yang dijatuhkan majelis terhadap kliennya, kuasa hukum Zulfikar Ridarubiana menyatakan menerima putusan mejelis hakim yang menganggap bahwa apa yang diputuskan sudah tepat.
"JC diterima oleh majelis, karena bersikap kooperatif dan tidak mempersulit sehingga itu yang membuat ringan hukumannya. Itu juga sudah sesuai dengan pembelaan sebelumnya, sudah diberikan keringanan," ujarnya.
Sedangkan JPU KPK Febi menuturkan, terdakwa memang telah menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Dari KPK harus pikir-pikir dan harus dilaporkan ke pimpinan terlebih dahulu, apakah nantinya akan di terima atau dilakukan upaya hukum. Akan tetapi, putusan sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Nantinya, pihak KPK akan menyatakan sikap tujuh hari kedepan mengenai putusan yang diterima terdakwa. Putusan yang dibacakan majelis hakim, sama dengan tuntutan dan fakta yang ada selama ini.
"Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa sama dengan dakwaan yang kaami buat yakni pasal 5 ayat 1 huruf a," pungkasnya.