Sidang Suap Bupati Banyuasin
Sidang Suap Banyuasin Dilakukan Secara Bergantian
Sidang kasus suap Banyuasin di Pengadilan Tipokor PN Palembang, dilakukan secara bergantian di ruangan yang sama
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Subag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami dan Kirman saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (19/1/2017).
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus suap Banyuasin di Pengadilan Tipokor PN Palembang, dilakukan secara bergantian di ruangan yang sama dan dengan majelis yang sama, Kamis (19/1/2017).
Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian pertama kali duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU KPK. Usai Yan Anton, dakwaan JPU KPK dilanjutkan kepada Umar Usman yang merupakan Kadis Pendidikan Banyuasin.
Setelah Umar Usman, dakwaan dilanjutkan untuk terdakwa Sutaryo dimuka persidangan. Usai Sutaryo, baru dua terdakwa yakni Kirman dan Rustami mendengarkan dakwaan dimuka persidangan.
Kirman dan Rustami disidang bersamaan dikarena berkas mereka berdua dijadikan satu berkas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/subag-rumah-tangga_20170119_112643.jpg)