Sidang Suap Bupati Banyuasin

Yan Anton Didakwa Pasal 11 a dan 12 B UU Tipikor

Terdakwa dalam kasus suap proyek ijon bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan primer pasal 11

TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Sambil umbar senyuman, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ketika menuju ke ruang sidang tipikor PN Palembang, Kamis (12/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Siemen Martin

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa dalam kasus suap proyek ijon bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan primer pasal 11 a dan dakwaan subsider pasal 12 B undang-undang tindak pidana korupsi.

Pembacaan dakwaan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/1/2017). Surat dakwaan Yan Anton yang paling tebal diantara terdakwa lainnya ini dibacakan oleh ketua tim Jaksa KPK Roy Riady.

Yan yang mendengar dakwaan, hanya bisa menatap tajam mata penuntut umum. Dirinya setelah mendengar dakwaan langsung berkonsultasi dengan pengacara untuk menghadapi sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Memakai batik lengan panjang, Yan saat akan memasuki ruang persidangan terus mengumbar senyum seperti saat menjadi saksi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved