Sidang Suap Bupati Banyuasin
Yan Anton Didakwa Pasal 11 a dan 12 B UU Tipikor
Terdakwa dalam kasus suap proyek ijon bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan primer pasal 11
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Siemen Martin
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa dalam kasus suap proyek ijon bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan primer pasal 11 a dan dakwaan subsider pasal 12 B undang-undang tindak pidana korupsi.
Pembacaan dakwaan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/1/2017). Surat dakwaan Yan Anton yang paling tebal diantara terdakwa lainnya ini dibacakan oleh ketua tim Jaksa KPK Roy Riady.
Yan yang mendengar dakwaan, hanya bisa menatap tajam mata penuntut umum. Dirinya setelah mendengar dakwaan langsung berkonsultasi dengan pengacara untuk menghadapi sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Memakai batik lengan panjang, Yan saat akan memasuki ruang persidangan terus mengumbar senyum seperti saat menjadi saksi.